Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
OMBUDSMAN RI menemukan dugaan adanya maladministrasi pada pengelolaan rumah susun yang terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Temuan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman sebanyak 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun hingga tahun 2019, beberapa diantaranya merupakan apartemen yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, mengatakan, kajian sistemik tersebut juga mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rumah susun PPPSRS.
"Permasalahan yang terjadi meliputi persoalan sertifikasi atau hak kepemilikan satuan unit, keberatan terkait tarif service iuran pengelolaan apartemen (IPL), keberatan terkait tarif listrik, monopoli bidang/benda milik bersama, hingga persoalan perikatan jual beli yang tidak seimbang antara pemilik dan pelaku pembangunan/pengembang," kata Dadan saat konferensi pers secara daring, Rabu (5/8).
Dalam penelusran yang dilakukan Ombudsman, pada tahapan sebelum pembentukan PPPSRS, faktor administrasi dan faktor perikatan antara pelaku pembangunan dan pembeli, klausul perikatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pada akhirnya melemahkan pihak pembeli.
"Padahal tahapan ini cukup krusial mengingat terdapat apartemen yang telah lama terbangun banyak yang pemilik namun belum terbentuk juga pengurus PPPSRS sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru," ujar Dadan.
Baca juga : Inilah 10 Blok Migas Konvensional yang Dilelang
Dadan menjelaskan, potensi maladministrasi dalam tahap ini adalah tidak hadirnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada proses pembentukan PPPSRS, sehingga potensi konflik dan sengketa antar pengurus menjadi semakin besar.
“Selain itu, masih banyak daerah yang terdapat kekosongan hukum terkait pembinaan dan pengendalian apartemen,” ucap Dadan.
Kemudian pada tahap pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS, hingga saat ini belum diterbitkan Pasal 57 UU 20 Tahun 2011. Maka terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.
"Berdasarkan temuan-temuan yang telah dikemukakan, Ombudsman menyampaikan saran kepada Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah terkait dengan tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan yang merupakan mandat dari Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang diterbitan oleh Kementerian PUPR," jelasnya.
"Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk mendorong daerah- daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk segera dilakukan fasilitasi bersama penyusunan regulasi tersebut," pungkasnya. (OL-2)
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pertumbuhan pembangunan pada sektor properti seperti perumahan dan hotel di DKI Jakarta dan Tangerang Raya berdampak bagi warga Jawa Barat.
Kenapa Palaran? Karena Palaran akan menjadi akan menjadi kawasan yang menjanjikan di masa depan.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved