Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menemukan dugaan adanya maladministrasi pada pengelolaan rumah susun yang terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Temuan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman sebanyak 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun hingga tahun 2019, beberapa diantaranya merupakan apartemen yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, mengatakan, kajian sistemik tersebut juga mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rumah susun PPPSRS.
"Permasalahan yang terjadi meliputi persoalan sertifikasi atau hak kepemilikan satuan unit, keberatan terkait tarif service iuran pengelolaan apartemen (IPL), keberatan terkait tarif listrik, monopoli bidang/benda milik bersama, hingga persoalan perikatan jual beli yang tidak seimbang antara pemilik dan pelaku pembangunan/pengembang," kata Dadan saat konferensi pers secara daring, Rabu (5/8).
Dalam penelusran yang dilakukan Ombudsman, pada tahapan sebelum pembentukan PPPSRS, faktor administrasi dan faktor perikatan antara pelaku pembangunan dan pembeli, klausul perikatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pada akhirnya melemahkan pihak pembeli.
"Padahal tahapan ini cukup krusial mengingat terdapat apartemen yang telah lama terbangun banyak yang pemilik namun belum terbentuk juga pengurus PPPSRS sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru," ujar Dadan.
Baca juga : Inilah 10 Blok Migas Konvensional yang Dilelang
Dadan menjelaskan, potensi maladministrasi dalam tahap ini adalah tidak hadirnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada proses pembentukan PPPSRS, sehingga potensi konflik dan sengketa antar pengurus menjadi semakin besar.
“Selain itu, masih banyak daerah yang terdapat kekosongan hukum terkait pembinaan dan pengendalian apartemen,” ucap Dadan.
Kemudian pada tahap pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS, hingga saat ini belum diterbitkan Pasal 57 UU 20 Tahun 2011. Maka terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.
"Berdasarkan temuan-temuan yang telah dikemukakan, Ombudsman menyampaikan saran kepada Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah terkait dengan tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan yang merupakan mandat dari Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang diterbitan oleh Kementerian PUPR," jelasnya.
"Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk mendorong daerah- daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk segera dilakukan fasilitasi bersama penyusunan regulasi tersebut," pungkasnya. (OL-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Vista Land Group mencatatkan prestasi di sektor perumahan nasional setelah meraih penghargaan sebagai pengembang rumah subsidi terbaik dalam ajang BTN Awards 2025 yang digelar di Jakarta.
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Sektor perumahan menjadi salah satu instrumen strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved