Restocking, KKP Lepas Liarkan 250 Lobster

Hilda Julaika
24/7/2020 15:40
Restocking, KKP Lepas Liarkan 250 Lobster
Pedagang menata lobster (Nephropidae) yang dijualnya di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah.(Antara/Basri Marzuki)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 250 ekor lobster hasil budidaya ke alam untuk memenuhi ketentuan restocking sebesar 2%. 

Pelepasliaran lobster berjenis mutiara dan pasir dilakukan di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) HMAS Perth, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (22/7) lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.

“Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (24/7).

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan 250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan adalah hasil budidaya PT Agrinas. Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai KKM.

"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEP DIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020." terang Iwan. 

Iwan menambahkan, lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik. Adapun proses pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup. Kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.

“Setelah pelepasliaran lobster, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu PT Agrinas dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang,” pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya