Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 250 ekor lobster hasil budidaya ke alam untuk memenuhi ketentuan restocking sebesar 2%.
Pelepasliaran lobster berjenis mutiara dan pasir dilakukan di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) HMAS Perth, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (22/7) lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.
“Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan 250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan adalah hasil budidaya PT Agrinas. Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai KKM.
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEP DIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020." terang Iwan.
Iwan menambahkan, lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik. Adapun proses pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup. Kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.
“Setelah pelepasliaran lobster, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu PT Agrinas dan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang,” pungkasnya. (E-1)
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benih lobster ditentang banyak pihak karena dinilai hanya membawa keuntungan jangka pendek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya menemukan puluhan ribu benih lobster yang disamarkan dengan sayuran selada.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Nikel adalah SDA yg tidak renewable/ yg bisa habis. Lobster adalah SDA yang renewable, yang bisa terus ada & banyak kalau kita jaga!!!!!"
Edhy mengklaim tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved