Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menaker: Dana JHT Tidak Bisa Dialihkan Ke Tapera

M. Iqbal Al Machmudi
08/7/2020 18:18
 Menaker: Dana JHT Tidak Bisa Dialihkan Ke Tapera
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masing-masing hanya memiliki satu akun. 

Dengan demikian, dana yang sudah ada di salah satu program tidak dapat dipindahkan.

Menurutnya, dalam pengelolaan program JHT hanya ada satu akun, sehingga tidak ada akun yang dikhususkan untuk manfaat tambahan perumahan.

"Pembiayaan penyediaan di Indonesia melalui program JHT hanya 1 akun tidak dapat disinergikan dengan Tapera. Hal ini dipisahkan akun JHT dan akun perumahan," kata kata Ida saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga: Tapera Ikhtiar Konsitusi, Namun Kurang Tepat di Masa Pandemi

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatakan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus ditambah hasil pengembangannya.

Sebagian manfaat tersebut dapat diambil oleh peserta setelah mencapai masa kepesertaan 10 tahun hal ini upaya untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun salah satunya penyediaan perumahan.

Untuk mengatasi kekurangan, kebutuhan akan perumahan, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang beberapa diantaranya diwujudkan dalam program Tapera.

"Penyelenggaraan Tapera menjadi salah satu cara untuk menghimpun menyediakan dana murah jangka panjang untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya