Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BUPATI Temanggung M Al Khadziq, meminta pabrik rokok tetap menyerap tembakau petani saat musim panen sekitar Agustus mendatang. Jangan sampai wabah korona atau Covid-19 menjadi alasan pabrik rokok tidak menyerap (membeli) hasil panen petani.
Bupati meminta perwakilan pabrik, pedagang, pengepul, jangan menjadikan pandemi covid-19 sebagai alasan untuk menekan harga jual tembakau, dan juga jangan dijadikan alasan untuk tidak menyerap tembakau asli Temanggung.
"Pedagang, petani, perwakilan pabrik rokok, semua memang harus hati-hati terhadap bahaya covid, tapi jangan sampai kemudian ada yang dirugikan, jangan sampai ada yang dipersulit. Kalau semua pihak bisa hati-hati, insyaallah kita aman dari covid dan urusan mbakon tetap lancar," kata Bupati Temanggung M Al Khadziq saat mengunjungi perwakilan pabrik rokok Gudang Garam di Temanggung, Selasa (7/7).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih 1,5 jam Bupati dan Wakil Bupati Heri Ibnu Bowo ditemui oleh para pimpinan perwakilan PT Gudang Garam yakni Tjhin Tjong Giong, Hartanto, dan Tjong Yen.
"Kami berharap tembakau asli Temanggung yang diutamakan diserap. Harganya juga yang pantas lah, karena tembakau asli kita ini kualitasnya paling tinggi di dunia," pesan Bupati.
Pada kesempatan itu, para pimpinan perwakilan Gudang Garam memastikan akan mengutamakan pembelian tembakau asli dan murni Temanggung. Mereka juga meminta para petani, pengepul, pedagang tidak mencampur tembakau asli
Temanggung dengan tembakau dari luar.
Tri Supono, salah seorang petani tembakau asal Desa Lamuk, Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung mengatakan, saat ini pihaknya belum mulai panen. Namun ia memperkirakan hasil panen tahun ini akan bagus jika cuaca bagus
hingga akhir musim panen. "Kami juga berharap hasil panen akan terserap maksimal oleh pabrikan dengan harga yang pantas,"katanya. (OL-13)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Ia mengatakan, panen raya di wilayah Sulsel ini merupakan rangkaian panen kuartal kedua.
Amalia menuturkan, pertumbuhan sektor pertanian itu disebabkan oleh subsektor tanaman pangan yang mencatatkan pertumbuhan 42,26% (yoy) lantaran adanya panen raya padi dan jagung.
PULUHAN siswa kelas 4, 5 dan 6 di SD Negeri Bangunsari, Dusun Kubangpari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan panen raya padi organik.
KODIM 0723 Klaten melakukan panen raya padi di lahan demplot 2,2 hektare di Desa Tambongwetan, Klaten, Kamis (17/4). Panen raya ini dipimpin Dandim Letkol Inf Slamet Hardianto.
Puncaknya terjadi pada April, dengan panen raya yang menghasilkan 48.772 ton GKG atau setara 31.267 ton beras.
Untuk melindungi harga di tingkat petani, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Bulog menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved