Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA 12 Juni, Kementerian Keuangan telah menyetujui permohonan 355 ribu wajib pajak (WP) terkait fasilitas relaksasi pajak.
Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan dari 355 ribu WP, sekitar 103 ribu WB mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 8.700 WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22 Impor.
"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha), yang memanfaatkan sudah hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas untuk memanfatkan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 72% dari KLU di sektor itu," terang Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6).
Baca juga: Penerimaan Kontraksi, Defisit APBN Capai Rp 179,6 Triliun
Sebanyak 47,5 ribu WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan sekitar 192 ribu WP mendapat fasilitas PPh UMKM final. Kemudian, 3.816 pengusaha memperoleh percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sebanyak 83% dari sektor yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25," imbuh Suryo.
Dari penerima manfaat insentif pajak, lanjut dia, realisasinya baru mencapai 6,8%. Angka tersebut masih jauh dari anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu dunia usaha, yakni Rp 123,01 triliun.
Baca juga: Menkeu: Perluasan Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp 123 Triliun
Rendahnya implementasi fasilitas pajak untuk dunia usaha disebabkan banyak pelaku usaha yang tidak mengajukan permohonan. Di samping terus meningkatkan sosialisasi, pemerintah mengajak pelaku usaha untuk mengecek dan mengajukan permohonan fasilitas pajak. Sebab, fasilitas itu bertujuan mengurangi beban dunia usaha.
"Beberapa jenis insentif sudah dibuka pemerintah. Silakan dimanfaatkan. Tidak perlu ke kantor pajak, cukup melalui aplikasi," pungkasnya.(OL-11)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved