Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

335 Ribu Wajib Pajak Dapat Fasilitas Keringanan

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/6/2020 17:27
335 Ribu Wajib Pajak Dapat Fasilitas Keringanan
Gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

HINGGA 12 Juni, Kementerian Keuangan telah menyetujui permohonan 355 ribu wajib pajak (WP) terkait fasilitas relaksasi pajak.

Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan dari 355 ribu WP, sekitar 103 ribu WB mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 8.700 WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22 Impor.

"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha), yang memanfaatkan sudah hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas untuk memanfatkan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 72% dari KLU di sektor itu," terang Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6).

Baca juga: Penerimaan Kontraksi, Defisit APBN Capai Rp 179,6 Triliun

Sebanyak 47,5 ribu  WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan sekitar 192 ribu WP mendapat fasilitas PPh UMKM final. Kemudian, 3.816 pengusaha memperoleh percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Sebanyak 83% dari sektor yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25," imbuh Suryo.

Dari penerima manfaat insentif pajak, lanjut dia, realisasinya baru mencapai 6,8%. Angka tersebut masih jauh dari anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu dunia usaha, yakni Rp 123,01 triliun.

Baca juga: Menkeu: Perluasan Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp 123 Triliun

Rendahnya implementasi fasilitas pajak untuk dunia usaha disebabkan banyak pelaku usaha yang tidak mengajukan permohonan. Di samping terus meningkatkan sosialisasi, pemerintah mengajak pelaku usaha untuk mengecek dan mengajukan permohonan fasilitas pajak. Sebab, fasilitas itu bertujuan mengurangi beban dunia usaha.

"Beberapa jenis insentif sudah dibuka pemerintah. Silakan dimanfaatkan. Tidak perlu ke kantor pajak, cukup melalui aplikasi," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik