Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PELONGGARAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berjalan memasuki pekan kedua. Sejumlah aktivitas yang dua atau tiga bulan lalu dilarang kini diperbolehkan. Demikian juga dengan sejumlah sektor bisnis yang semula harus tutup kini diperbolehkan beroperasi. Untuk DKI Jakarta, yang terbaru ialah beroperasinya mal atau pusat perbelanjaan mulai hari ini.
Namun, seperti diperkirakan, pelonggaran atau relaksasi kegiatan berimplikasi pada peningkatan kasus baru yang terindikasi covid-19. *Di DKI Jakarta, misalnya, dalam 10 hari pelaksanaan PSBB transisi, muncul 1.263 kasus baru. Belum lagi di luar Jakarta, seperti Jawa Timur dan Gorontalo.
Timbul kekhawatiran akankah gelombang kedua penyebaran virus covid-19 akan benar-benar terjadi. Apakah pula implikasinya berarti kita akan kembali mengunci atau mengurung diri kembali di rumah?
Kehawatiran itulah yang juga dirasakan para pelaku usaha atau investor di pasar keuangan, baik di Indonesia maupun global.
Akibatnya bursa saham pekan lalu bergerak bak roller coaster. Setelah menanjak tajam, diikuti penurunan yang tajam pula. Naik tinggi untuk terbanting ke bawah dengan keras.
Bursa Dow Jones, yang menjadi acuan investor seluruh dunia, mengalami hantaman terbesar, minus 1.800 poin atau 7% dalam perdagangan satu harinya. Belum lagi Hang Seng dan indeks utama dunia lainnya. *Tidak ketinggalan, tentu saja Bursa Efek Indonesia (BEI) yang harus menunda impian untuk bertengger di level 5.000.
Tentu saja kekhawatiran timbulnya gelombang kedua (second wave) tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan. Contohnya, penutupan aktivitas atau kegiatan secara menyeluruh.
Penutupan dilakukan secara lokal di area yang terduga saja. Misalnya, ada pasar yang terindikasi menjadi cluster baru penyebaran covid-19, pasar itu saja yang ditutup sementara dan bukan seluruh pasar di DKI Jakarta.
Demikian juga bila nanti mal menjadi salah satu sumber penyebaran, batasi saja permasalahan di mal itu. Sembari tentu saja memperbaiki sistem dan prosedur penanganan yang lebih tepat dan menegakkan protokol kesehatan.
Perlu menjadi kesepakatan bersama bahwa tidak ada pertentangan antara faktor kesehatan dan ekonomi. Kedua faktor itu bukan merupakan dua sisi mata uang, melainkan lebih tepat sebagai kaki yang harus seiring dan sejalan.
Oleh karena itu reaktivasi kegiatan ekonomi tetap harus berjalan seiring dengan penerapan protokol kesehatan. Sebab sejumlah tugas menanti di depan mata.Ada jutaan pekerja yang butuh pekerjaan dan tumpukan utang yang harus dibayar kembali, baik oleh masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah.
Dengan ekonomi yang berjalan, semua pihak mendapat manfaat. Masyarakat mendapat penghasilan, dunia usaha mampu membayar kewajibannya dan pemerintah bisa memperoleh pendapatan pajak. Tentu ini semua beriringan dengan kondisi masyarakat yang dalam keadaan sehat.
Kita saat ini bukan berada di persimpangan jalan. Kita berada di posisi yang tidak ada titik balik. We are at the point of no return. (E-3)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat sejarah dengan menembus level psikologis 8.000 pada perdagangan Jumat (15/8).
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menguat pada Jumat (15/8), di jelang pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
INDEKS harga saham gabungan (IHSG) melanjutkan penguatannya pada penutupan perdagangan Rabu, 14 Agustus 2025. IHSG naik hingga mendekati level psikologis 8.000.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Kamis 14 Agustus 2025, dibuka menguat 29,63 poin atau 0,38% ke posisi 7.922,54.
Tren positif indeks harga saham gabungan (IHSG) berlanjut dengan melonjak 2,4% ke level 7.792 pada penutupan perdagangan Selasa (12/8).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Rabu 13 Agustus 2025, dibuka menguat 54,39 poin atau 0,70% ke posisi 7.846,09.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved