Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua Pemerintah Daerah yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Bawang Merah
Ia menjelaskan, bawang merah muatan ex KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. "Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.
Isnu menyampaikan, hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sebelumnya telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk menggunakan barang hasil penindakan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu terutama yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujar Isnu.
Baca Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. (RO/OL-10)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Festival Bawang Merah ini, merupakan acara yang digelar setiap tahun, melibatkan banyak pihak, para petani serta stakeholder terkait.
KAD ini menurutnya untuk menjaga stabilitas pasokan khususnya untuk cabai dan bawang merah.
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, menyingsingkan lengan bajunya, ikut mencangkul dan menanam bawang merah bersama Kelompok Tani Dosroha.
Bibit bawang merah dibagikan kepada 5 kelompok tani dilengkapi dengan pupuk organik padat 4 ton dan 10 liter pupuk organik cair per kelompok tani.
Agnes menyebut, Indeks Harga Konsumen (IHK) empat kabupaten kota di Kalteng secara month-to-month seluruhnya mengalami inflasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved