Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

OJK : 12 Bank Belum Restrukturisasi Kredit

Suryani Wandari Putri Pertiwi
19/5/2020 14:00
OJK : 12 Bank Belum Restrukturisasi Kredit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEPALA Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan terdapat sekitar 12 bank lain dari 102 bank yang belum merestrukturisasi kredit.

Hal ini menurutnya dikarenakan beberapa bank masih melakukan pemilihan kondisi debitur dan juga diperparah dengan kondisi pandemi covid-19 yang tidak bisa melakukan tatap muka sehingga membuat perkembangan restrukturasi tidak bisa sama antar bank. Ia mencontohkannya dengan BRI yang mampu berlari kencang dibandingkan lainnya.

“Ada bank sudah lari kencang seperti BRI, kalau ada bank yang belum karena memiliki kondisi berbeda, nasabah juga mungkin tidak perlu restrukturisasi. Kerja di rumah juga membuat bank kesulitan. Sikapi ini, kita sudah memahami,” katanya dalam diskusi bersama LPPI, Selasa (19/5).

Ia menambahkan, pemberian restrukturisasi kredit ke aparatur sipil negara (ASN) ataupun pada debitur juga memungkinkan dilakukan jika debitur bersangkutan memiliki usaha yang terdampak covid-19. Namun ia menegaskan semua kebijakan restrukturisasi kredit tersebut memungkinkan dan sangat tergantung dengan penilaian perbankan bersangkutan.

“Kita teruskan wisdom ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi, apakah berikan atau tidak, kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” lanjutnya.

Diketahui, OJK mencatat jumlah debet kredit yang telah direstrukturisasi hingga 11 Mei mencapai Rp391,1 triiliun dari 4,33 juta debitur.

Angka itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 3,76 juta debitur dengan baki debet Rp190,30 triliun dan non-UMKM dengan jumlah 567.870 debitur dengan baki debet Rp200,88 triliun.

"Namun realisasi kredit yang restrukturisasi ini masih sebesar 30,67% dari potensi perkiraan kredit yang bakal direstrukturisasi oleh perbankan akibat pandemi Covid-19," ungkapnyaa. Setidaknya, OJK memperkirakan potensi restrukturisasi kredit mencapai 14,635 juta debitur dengan baki debet Rp1.275, 31 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya