Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi keterangan Menteri Keuangan yang baru saja mengoreksi besaran defisit APBN 2020.
Misbakhun menjelaskan, Menkeu menyampaikan kepada Komisi XI DPR bahwa angka defisit dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020 dipatok pada angka 5,07% dari produk domestik bruto (PDB).
“Namun Bu Menkeu dalam jumpa pers secara virtual Senin sore mengumumkan bahwa ada pelebaran defisit APBN menjadi 6,27%. Jadi defisitnya melonjak dari Rp852,9 triliun menjadi sekitar Rp1.028,5 triliun,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.
Misbakun mengaku sudah sejak jauh-jauh hari menduga akan ada pelebaran angka defisit dari 5,07% sebagai prakiraan awal. Sebab, pemerintah memang harus menghadapi pandemi covid-19 yang berefek ke seluruh sektor perekonomian.
Namun dia pun tak menyangka Menkeu akan mengoreksi besaran defisit menjadi 6,27%. Selain itu, wakil rakyat asal Pasuruan tersebut juga mengaku kaget karena Menkeu mengumumkan pelebaran angka defisit langsung ke media ketimbang menyampaikannya terlebih dahulu kepada DPR.
“Saya cukup kaget kenapa Bu Menkeu menyampaikan itu terlebih dahulu ke media dan bukan kepada kami di DPR. Saat Komisi XI rapat terakhir dengan Menkeu sebelum memasuki masa reses sudah disampaikan bahwa sangat terbuka untuk menggelar rapat di luar masa sidang karena ada agenda penting dan mendesak terkait APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkas Misbakhun. (E-1)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
"Yang menjadi perhatian kita, persiapannya sudah dua tahun dan APBN dikeluarkan tidak sedikit termasuk merenovasi stadion dan sebagainya."
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hari ini kondisi Sulawesi Tengah perlu dana yang sangat besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari infrastruktur hingga ekonomi.
"Berkurang sebesar Rp25.459.080.122 atau 20,21% dari usulan kebutuhan anggaran Polri 2021," ungkap dia.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan akan diawali dengan penelitian akhir di rapat pimpinan gabungan yang akan digelar pada Selasa (7/9) besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved