Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melaporkan 1.177 perusahaan dengan 156.498 pegawai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 202 perusahaan ditutup sementara dengan 17.096 pegawai.
"Perusahaan itu tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Telah dilakukan penghentian sementara kegiatan," unngkap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam laporanya, Jakarta, Jumat (15/5).
Dari jumlah tersebut, perusahaan di Jakarta Selatan paling banyak ditemukan pelanggaran dengan 51 perusahaan dengan 1.629 pegawai yang melanggar PSBB.
Di Jakarta Timur ditemukan 33 perusahaan dengan 4.125 pegawai melanggar aturan. Di Jakarta Utara ada 37 perusahaan dengan 7.670 pegawai.
Baca juga :Anies Ogah Longgarkan PSBB
Lalu di Jakarta Barat ada 48 perusahaan yang melanggar dengan 1.352 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat 33 dengan 2.320 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Untuk di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.
Lalu, sebanyak 307 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Mereka merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 704 perusahaan dengan 86.482 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (OL-2)
Saat ini tercatat sudah ada 80 pasien covid-19 di Jawa Barat. Kasusnya tersebar di 27 kabupaten dan kota.
Wisatawan diminta untuk selalu berhati-hati dan sebisa mungkin menggunakan masker dalam ruangan tertutup
Di Kota Tasikmalaya masih nihil kasus covid-19. Namun upaya preventif mesti dilakukan untuk menekan potensi penyebaran.
Di Kabupaten Kuningan belum terdeteksi adanya kasus covid-19."Namun langkah antisipasi sudah mulai dilakukan
Pemkot sudah menyiapkan ruang isolasi yang berada di gedung rawat Mitra Batik 5 lantai di RSUD Dr Soekardjo
Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, pihaknya juga kembali menerapkan wajib masker kepada 306 orang pegawai RSUD Lembang
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved