Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melaporkan 1.177 perusahaan dengan 156.498 pegawai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 202 perusahaan ditutup sementara dengan 17.096 pegawai.
"Perusahaan itu tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya. Telah dilakukan penghentian sementara kegiatan," unngkap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam laporanya, Jakarta, Jumat (15/5).
Dari jumlah tersebut, perusahaan di Jakarta Selatan paling banyak ditemukan pelanggaran dengan 51 perusahaan dengan 1.629 pegawai yang melanggar PSBB.
Di Jakarta Timur ditemukan 33 perusahaan dengan 4.125 pegawai melanggar aturan. Di Jakarta Utara ada 37 perusahaan dengan 7.670 pegawai.
Baca juga :Anies Ogah Longgarkan PSBB
Lalu di Jakarta Barat ada 48 perusahaan yang melanggar dengan 1.352 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat 33 dengan 2.320 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Untuk di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.
Lalu, sebanyak 307 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Mereka merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 704 perusahaan dengan 86.482 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved