Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Gapki Keluhkan Seretnya Ekspor CPO

MI
14/5/2020 08:30
Gapki Keluhkan Seretnya Ekspor CPO
Sekjen Gapki Kanya Lakshmi Sidarta(Ist)

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengeluhkan mulai terganggunya perdagangan ekspor akibat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi covid-19 saat ini.


Sekjen Gapki Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan sebagian besar hasil produksi sawit ialah untuk pasar global. Karena itu, Gapki
meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang makin memberatkan dan menyulitkan ekspor.

“Contoh pengaturan tentang kapal nasional atau asing yang berujung pada peningkatan biaya dan tertahannya barang,” ujar Kanya lewat keterangan resminya, kemarin.

Pertengahan April lalu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 40/2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam beleid itu, eksportir batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO), importir beras, dan barang pengadaan pemerintah diwajibkan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. 

Kewajiban penggunaan kapal nasional berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (DWT). Eksportir masih boleh mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika volumenya di atas 15 ribu DWT.

“Kami para pelaku CPO memohon aturan itu sebaiknya ditunda, bahkan sebaiknya tidak diberlakukan terhadap CPO. Produk CPO
dan produk turunan sawit lainnya umumnya diangkut bersamaan dalam kapal yang sama. Jadi, jika perlakuannya berbeda antara CPO dan
produk sawit turunan lainnya, tentu itu akan sangat menyulitkan,” ujar Kanya.

Ia menambahkan, aturan itu juga akan berdampak pada petani plasma yang sangat bergantung pada pelaku usaha pabrikan. Apalagi, saat
harga terus cenderung turun seperti saat ini. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya