Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TERHITUNG hari ini (12/5) hingga Sabtu (30/5) atau hingga H+7 lebaran, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Sekretaris Dinkop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, Riyanto menjelaskan, posko tersebut untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh.
"Posko ini juga berfungsi untuk melayani persolan-persoalan lainnya terkait pembayaran THR," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan disebutkan bahwa perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja x upah," jelasnya.
Namun, lanjutnya, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam edaran itu, disebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang telah ditentukan atau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang telah di tentukan, maka dilakukan
upaya dialog antara pekerja dengan pengusaha.
"Kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dibuat secara tertulis dan disampaikan dan dilaporkan kepada kami," ungkapnya
Sementara, lanjutnya, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundagan serta dibayarkan pada tahun 2020.
Dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan sidak ke perusaahan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta untuk memantau bahwa aturan yang ada diberlakukan dengan optimal.
"Melihat situasi dan kondisi, kalau memang diperlukan kita akan lakukan sidak," pungkasnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan tetap mengarahkan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terkecuali pada masa pandemi Covid-19. "Kita arahkan sesuai ketentuannya, apabila ada permasalahan untuk bisa
dilakukan dialog maupun musyawarah antara perusahaan dan pekerja," katanya. (OL-13)
Di Kelompok Umur (KU) 12, SD Kanisius Duwet menjadi juara setelah menang atas MIS Al Islamiyah Grojogan.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved