Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Bantu UMKM, Pemerintah Subsidi Bunga Kredit Hingga 6%

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2020 18:42
Bantu UMKM, Pemerintah Subsidi Bunga Kredit Hingga 6%
Perajin merapikan tas anyaman rotan buatannya yang tengah dipamerkan.(Antara/Aditya Pradana )

PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan subsidi bunga kredit hingga 6% selama enam bulan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang terdampak pandemi covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan subsidi bunga kredit itu berlaku selama enam bulan. Ketentuannya ialah debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta, mendapatkan subsidi 6% pada tiga bulan pertama dan 3% pada tiga bulan berikutnya.

"Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit lain yang sampai Rp500 juta," tutur Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).

Baca juga: Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM

Sementara itu, debitur dengan nilai kredit di atas Rp 500 juta-Rp10 miliar  mendapatkan subsidi bunga 3% pada tiga bulan pertama dan 2% pada tiga bulan kedua. Kemudian, untuk kredit di bawah Rp 10 juta, seperti Ultramikro (UMi), Mekaar dan Pegadaian, akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 6% selama enam bulan.

Pemerintah, lanjut Airlangga, tengah menyiapkan skema khusus bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan. Berikut pelaku usaha mikro agar aktif mendaftar di sejumlah lembag, seperti UMi, PMN, dan Mekaar.

"Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti, KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar Rp 550 ribu," terang Airlangga.

Baca juga: Ini 4 Sektor Yang Paling Terpukul Covid-19

Terkait program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan pemerintah segera menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja.

Menurutnya, bila 60% dari jumlah nasabah membutuhkan modal kerja, pemerintah akan mengupayakan hal tersebut secara bertahap. "Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya