Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki dua peran dalam masa pandemi covid-19. Pertama ialah dukungan pajak untuk penanganan dan pencegahan pandemi dan kedua yakni dukungan pajak untuk dunia usaha dengan memberikan berbagai relaksasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi virtual, Senin (27/4) menuturkan, dalam konteks pajak mendukung penanganan dan pencegahan covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Khusus PMK 28/2020 ini memberikan pembebasan terhadap fasilitas barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi ocovid-19. Barang dan jasa yang dibeli oleh institusi contohnya BNPB yang diperlukan untuk penanganan covid adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga setiap pembelian dan penyerahannya terhutang PPN. Dengan PMK 28/2020 ini diberikan fasiitas, bahwa atas PPN terutang tidak dipungut, atas PPN terutang ditanggung pemerintah atau tidak diekanakan. Demikian juga dengan PPh yang atas penjualan dan pembayaran wajib dipotong PPh pasal 21, kalau pribadi, wajib dipotong PPh22 kalau sebuah institusi, atau pun dipotong PPh 23 instansi atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa sewa. Dengan PMK ini, atas beberapa jenis pajak tadi, tidak dikenakan pemotongan PPh,” jelas Suryo.
Barang-barang yang akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah itu ialah obat-obatan, vaksin, alat laboraturium, alat pendeteksi, alat pelindung diri dan peralatan lain yang dibutuhkan serta relevan untuk menangani pandemi covid-19. Tentunya, fasilitas pajak tersebut diperuntukkan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau instansi pemerintah lain yang menangani covid-19, rumah sakit yang menangani atau rumah sakit rujukan pasien covid-19 dan instansi lain yang ditunjuk oleh BNPB atau ruma sakit rujukan untuk menangani covid-19.
Dalam PMK itu pula, lanjut Suryo, pemerintah memberikan relaksasi pajak kepada jasa seperti jasa konstruksi, jasa sewa, jasa konsultasi, dan jasa lainnya yang dianggap dibutuhkan dalam penanganan pandemi covid-19. Misal, seperti BNPB yang membuat rumah sakit darurat dan menggunakan jasa konstruksi dan konsultasi, maka pajak atas jasa tersebut dibebaskan oleh pemerintah.
“Jadi harapannya adalah tersedia barang dan jasa untuk menangani penanganan covid-19 ini,” terang Suryo.
Sedangkan terkait dengan PMK 34/2020, imbuh Suryo, pemerintah memberikan relaksasi atas barang yang diimpor untuk penanganan covid-19. Dalam hal ini, pemerintah membebaskan bea masuk serta menanggung PPN dan PPh pengimpor. Barang-barang yang masuk dalam kategori fasilitas tersebut seperti hand sanitizer, test kit, readan, APD, dan barang lain yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi.
Pada konteks mendukung dunia usaha, lanjut Suryo, pihaknya memberikan fasilitas kemudahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Misal, untuk wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT yang sedianya berakhir 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2020.
Demikian pula dengan kelengkapan dokumen saat menyampaikan SPT, wajib pajak pribadi maupun badan, diberikan kemudahan untuk menyerahkan sebagian dokumen terlebih dulu pada 30 batas waktu 30 April. Misal untuk wajib pajak pribadi diperbolehkan hanya melampirkan neraca sederhana dan dokumen lainnya diserahkan kemudian.
“Dokumen lain masih bisa dilampirkan hingga 30 juni 2020. Jadi ada masa waktu sekitar 2 bulan untuk mengumpulkan, karena melihat kondisi saat ini covid masih sangat mewabah di satu sisi, kebijakan physicial distancing dan wfh membuat beberapa aktivitas yang membutuhkan kehdarian fisik terkendala. Oleh karena itu kami memberikan relaksasi, bahwa SPT tetap diserahkan 30 April, namun kelengkapannya dapat diserahkan sampai 30 Juni 2020,” imbuh Suryo.
“Setoran tahunan ini amat diperlukan dalam rangka penanganan covid-19, karena penanganan covid ini besar menggunakan APBN 2020. Oleh karena itu, SPT tanggal 30 April disampaikan kemudian setoran tahunan juga kami tunggu hingga 30 April 2020,” sambungnya.
Dukungan pajak untuk dunia industri lainnya ialah dilihat dari terbitnya PMK 23/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan insentif berupa penanggungan PPh 21 karyawan di 19 sektor industri manufaktur yang dalam setahun penghasilannya tidak melebihi Rp200 juta; membebaskan PPh pasal 22 impor; memberikan isnentif potongan setoran PPh 25 sebesar 30% serta percepatan restitusi PPN dengan ambang batas yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
“Saat ini kami sedang finalisasi peluasan sektor dengan paket serupa,” pungkas Suryo. (OL-2)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved