Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan tahap finalisasi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat selama pandemi covid-19. Selain itu, Kemenhub juga akan menerapkan pembatasan jumlah penumpang hingga 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan tetap menjaga jaga jarak fisik (physical distancing).
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait TBA. Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Baca juga: Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub: Ada Kebutuhan Masyarakat
Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pemerintah juga memberlakukan PSBB di wilayah terjangkit. Tujuannya mempercepat penanganan covid-19, termasuk melalui pembatasan moda transportasi.
Lebih lanjut, Novie mengatakan sektor transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran covid-19 melalui aktivitas penerbangan. Hal itu menindaklanjuti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Baca juga: Kemenhub Hapus Mudik Gratis
“Kami akan memastikan bahwa penerbangan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan covid-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus," paparnya.
Kemenhub juga memastikan penerapan physical distancing, baik di pesawat maupun di bandara. Selain itu, seluruh bandara telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di sejumlah tempat strategis. Langkah itu untuk memastikan kesehatan para personel yang bertugas. Penerbangan yang beroperasional penuh saat ini ialah pengangkutan logistik terkait bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.(OL-11)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved