Kemenhub Siapkan Panduan Teknis bagi yang Nekat Mudik

Fachri Audhia Hafiez
09/4/2020 13:20
Kemenhub Siapkan Panduan Teknis bagi yang Nekat Mudik
Calon penumpang menunggu bus keberangkatan ke beberapa daerah di Timur Jawa di terminal bayangan Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (29/3).(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi panduan bagi masyarakat yang nekat mudik. Pasalnya, diprediksi masih ada yang melakukan perjalanan ke kampung halaman, meski pemerintah telah mengimbau untuk tidak mudik di tengah pandemi virus korona (Covid-19).

"Kami tengah membuat panduan atau petunjuk teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (9/4).

Baca juga: Stok Pangan di Flores Timur Aman 

Adita menjelaskan, panduan itu pada pokoknya akan mengatur ketentuan bagi pemudik saat perjalanan. Mulai pendataan pemudik, persyaratan mudik, konsekuensi, hingga ketentuan saat tiba di tempat tujuan.

"Ketika dalam perjalanan syarat apa yang harus dipenuhi, ketika sampai tujuan mereka harus apa. Itu ada semua," ujar Adita.

Panduan tersebut nantinya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai aturan pelaksanaan mudik Lebaran 2020. Kini aturan tersebut masih digodok.

"Setelah disetujui kita melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat juga sudah memahami, kalau mereka mau mudik apa yang harus akan dipenuhi ketentuannya," ucap Adita.

Selain pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020, Permenhub tersebut juga akan memuat aturan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona. Kemudian pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Permenhub mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya