Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI beredarnya informasi tentang ayam yang diberi hormon pertumbuhan dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan bahwa informasi atau berita tersebut adalah hoaks.
"Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tegas melarang penggunaan hormon bagi hewan konsumsi," jelas Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, di Jakarta, Jumat (3/4)
Menurut Ketut, sesuai dengan amanat Undang-undang, pemerintah telah mengatur penerapan sistem jaminan keamanan pangan terhadap unit usaha produksi pangan asal hewan (termasuk daging ayam), dari sejak ternak dibudidayakan sampai dengan siap dikonsumsi masyarakat.
"Daging ayam itu termasuk jenis pangan yang mudah rusak (perishable food), oleh karena itu Pemerintah mengawasi keamanan pangannya secara ketat," tambahnya.
Terkait isu pemanfaatan hormon pertumbuhan yang mengakibatkan ayam pedaging (broiler) lebih cepat tumbuh, Ketut menjelaskan bahwa ayam broiler yang ada sekarang merupakan ayam yang secara genetik diseleksi untuk dapat tumbuh cepat dengan pemeliharaan yang spesifik, terukur, dan disiplin, termasuk pemberian pakan dan kesehatan yang diatur ketat dalam sistem pemeliharaannya.
"Jadi tidak ada sama sekali penggunaan hormon pertumbuhan pada ternak ayam," tegas Ketut.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah mengatur dan juga mengawasi tata cara budi daya yang baik dalam sistem budidaya ternak potong termasuk ayam broiler.
Pengawasan keamanan pangan asal hewan
Sementara itu, Syamsul Ma'arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH menyampaikan bahwa Kementan secara rutin melakukan program monitoring-surveilans terhadap residu dan cemaran mikroba (PMSRCM) pada produk hewan, dan sejauh ini tidak ditemukan adanya residu hormon pada daging ayam.
Hal yang sama juga terjadi pada pemeriksaan residu antibiotik dalam daging ayam dan telur. Syamsul memastikan bahwa residu antibiotik yang ditemukan sudah mendekati nol seiring dengan pengaturan penggunaan obat hewan, khususnya penggunaan antibiotik di peternakan.
Terkait hoax seputar daging ayam ini, Syamsul menyampaikan bahwa Kementan telah melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar pembuat/penyebar hoax tersebut diproses sesuai ketentuan.
"Selain langkah proaktif kami dalam memberikan komunikasi, informasi dan edukasi tentang keamanan produk hewan kepada masyarakat, diharapkan langkah ini juga didukung oleh swasta, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," pungkasnya. (OL-09)
Kementan menyatakan terjaganya pasokan cabai berdampak pada harga cabai yang semakin terkendali.
PEMERINTAH melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan membuka diri bagi masyarakat apabila menemukan anomali harga pangan pokok di pasaran.
Kabar gembira! Kementan pastikan stok & harga telur ayam terkendali jelang idul fitri 2026. Intip langkah strategis pemerintah lindungi konsumen di sini.
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Berdasarkan data proyeksi neraca pangan nasional, komoditas cabai rawit diproyeksikan mengalami surplus sebesar 54 ribu ton pada Februari 2026.
Kenaikan harga cabai rawit merah dipicu berkurangnya pasokan dari Kabupaten Kepahiang, sementara harga beras premium Rp16.000/kg dan beras medium Rp13.750/kg.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved