Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perppu 1/2020 Jadi Dasar Pemerintah Pungut Pajak Netflix dan Zoom

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/4/2020 16:17
Perppu 1/2020 Jadi Dasar Pemerintah Pungut Pajak Netflix dan Zoom
Aplikasi Zoom(AFP/Oliver Douliery)

SERUAN untuk mengurangi aktivitas publik dan mengalihkannya dengan bekerja, belajar serta beribadah di rumah membuat penggunaan jaringan fasilitas internet sebagai solusi. Transaksi elektronik yang terjadi karena pembatasan aktivitas sosial menjadi meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tingginya transaksi elektronik yang dilakukan demi pencegahan penyebaran covid-19 perlu untuk dikenai pajak.

Pasalnya, kebanyakan perusahaan digital yang produk atau jasanya dinikmati di Indonesia itu tidak memiliki bentuk fisik perusahaan.

Aturan tentang kehadiran fisik perusahaan (physical presence) yang diubah menjadi significant economic presence itu sebenarnya termuat dalam Rancangan Undang Undang Perpajakan.

Baca juga : Anggaran Kartu Prakerja Naik Rp10 Triliun

Namun situasi kegentingan yang memaksa karena pandemi covid-19, pemerintah menarik beleid tersebut ke dalam Perppu 1/2020 temtamg Kebijakan Keuangan dan Stabilitas sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Covid-19.

Dengan kata lain, perusahaan digital seperti Google, Netflix hingga Zoom yang belakangan dipakai para pejabat negara untuk menyampaikan keterangan pers akan dikenai pajak.

"Kita memasukkan di dalam Perppu, pemajakan atas transaksi elektronik. Karena dengan adanya covid ini, sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik," ujar Sri Mulyani melalui videp conference, Rabu (1/4).

"Itu untuk menjaga basis pajaknya pemerintah, karena seperti hari ini kita menggunakan Zoom, perusahaannya itu tidak ada di Indonesia.

Baca juga: Pandemi Membuat Pendapatan Zoom Naik Empat Kali Lipat

Sehingga tidak mungkin kita melakukan pemajakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonominya mereka sangat besar. Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita shape kepada transaksi di digital dan elektronik," sambung perempuan yang karib disapa Ani itu.

Aturan itu, lanjut dia, akan dimaksimalkan pemerintah guna mendorong penerimaan pajak yang diprediksi akan mengalami shortfall pada 2020 karena berbagai kelonggaran pajak yang diberikan.

Perppu yang baru diterbitkan itu, imbuh Ani, akan jadi dasar hukum awalan bagi pemerintah untuk segera memungut pajak dari perusahaan luar negeri penyedia jasa melalui elektronik.

"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor yang tidak berwujud dan juga untuk jasa atas platform luar negeri," tuturnya.

"Mereka yang punya significant economic present seperti Netflix dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang, maka mereka akan tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," pungkas Ani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya