Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPK Minta Pemerintah Cermati Revaluasi Aset Negara

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/3/2020 10:21
BPK Minta Pemerintah Cermati Revaluasi Aset Negara
BPK mengadakan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV Kantor BPK pada awal tahun.(Antara/M Risyal Hidayat)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019 kepada Menteri Keuangan dengan tepat waktu.

Terhadap LKKL yang masuk dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019,  BPK menilai pemerintah perlu mencermati revaluasi aset negara meski masih bersifat unaudited.

"Materi LKPP seharusnya juga memasukkan seluruh komponen penting yang disajikan dalam laporan keuangan. Seperti hasil penilaian kembali barang milik negara atau revaluasi aset," bunyi keterangan resmi BPK, Senin (30/3).

Revaluasi aset merupakan faktor yang paling memengaruhi peningkatan toal aset tetap pemerintah. Itu dapat dilihat dari nilai aset per 31 Desember 2019 sebesar Rp 6.007,69 triliun, atau naik dari 31 Desember 2018 sebesar Rp1.931,05 triliun.

Baca juga: Menkeu: Pengelolaan Aset Negara Masih Buruk

Aset tetap yang direvaluasi mengalami kenaikan nilai wajar sebesar Rp 4.141,59 triliun, dari nilai buku sebelum revaluasi sebesar Rp 1.538,18 triliun. Pemeriksaan LKPP merupakan pemeriksaan mandatori yang harus dilakukan setiap tahun dan akan melibatkan pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara I sampai VII.

Meski pandemi virus korona (covid-19) menghambat mobilitas dan kerja fisik dari pemeriksa, BPK berinisiatif untuk memberikan ruang perubahan tenggat waktu pemeriksaanLebih lanjut, BPK beranggapan, untuk memberikan informasi yang lebih utuh terkait tata kelola keuangan negara, diperlukan dua tambahan suplemen dalam hasil LKPP.

"Pertama, adalah review atas desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah. Kedua, adalah review kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan (going concern) atas tata kelola fiskal," tutup keterangan tersebut.(OL-11)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya