Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemda Diminta Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha

Atikah Ishmah Winahyu
25/3/2020 16:50
 Pemda Diminta Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha
Perajin gantungan kunci di Magelang, Jateng. Pemda Diminta Beri Relaksasi Pajak Bagi Pelaku Usaha agar bisnis tetap berjalan.( ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau pemerintah daerah (Pemda) mengupayakan relaksasi pajak bagi dunia usaha guna meringankan beban mereka di tengah tertekannya ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Kepala daerah dapat mengambil kebijakan untuk memberikan relaksasi pengurangan pajak, pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, bagi dunia usaha supaya tetap berjalan di dalam tekanan seperti ini,” kata Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Rabu (25/3).

Menurut Safrizal, relaksasi pajak dan retribusi daerah merupakan wujud dukungan dari pemerintah bagi para pelaku usaha agar bisnis tetap berjalan di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19. Dia pun menambahkan, ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas juga perlu di-support dengan mengidentifikasi sektor tersebut.

“Karena ekonomi sedang menurun, maka pemerintah akan mensupport sektor ekonomi paling bawah. Ini perlu dilakukan secara bersama-sama. Bukan hanya urusan pemerintah, tapi semua. Semua perlu bergerak tidak hanya di level pusat,” tandasnya. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya