Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi relah meluncurkan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah wabah virus korona (COVID-19) terhadap perekonomian.
Stimulus yang diberikan bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Pemberian stimulus ini pun telah tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan pada Selasa (24/3).
"Perkembangan penyebaran Covid-19 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi," ungkap OJK dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (24/3).
Lebih lanjut, dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan juga diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud.
Kebijakan stimulus tersebut pun terdiri dari beberapa hal. Pertama penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Selain itu ada pula restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi aturan ini pun berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan. Sedangkan mekanisme penerapannya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
"Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan," pungkasnya.
Dikeluarkannya stimulus ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari Covis-19 terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun. Sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, PT BNI (Persero) Tbk ikut mendukung program stimulus perekonomian nasional, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang menjadi kebijakan countercyclical dampak dari penyebaran korona atau covid-19.
"Kami sepenuhnya mendukung program ini yang berlaku dari tingkat nasional sampai lokal," ungkap Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-Butar, kemarin (23/3).
Stimulus tersebut efektif berlaku pada 21 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021, akan mengatur tentang kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit dengan sasaran antara lain debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19.
"Termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu POJK ini juga memberikan keringanan kepada kredit yang direstrukturisasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus debitur bank yang terkena dampak covid-19, status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit.
Namun menurut Prawira hal tersebut bisa diberlakukan sesuai masa waktu yang ditetapkan POJK, dan hanya berlaku untuk kredit yang telah disalurkan kepada debitur terdampak covid-19.
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya pandemi virus tersebut memberikan dampak signifikan terhadap tekanan perekonomian global.
"Indonesia juga tak lepas dari efek ini. Dampak perekonomian langsung menyerang sektor rill, investasi, dan manufaktur," tambah Koko.
Prawira mengaku, dengan adanya permasalahan tersebut, BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK, untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap risiko-risiko yang akan timbul baik dari sisi operasional, maupun layanan perbankan terutama resiko kredit.
"Permasalahan ini akan berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur, serta bisa meningkatkan risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan maupun stabilitas sistem keuangan," tutupnya. (E-1)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved