Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPN Rekomendasikan Pembongkaran Waterpark Dwisari

Putra Ananda
03/3/2020 14:37
 BPN Rekomendasikan Pembongkaran Waterpark Dwisari
Foto situasi Waterpark Dwisari di Kabupaten Bekasi.(IST/Kementerian ATR/BPN)

PEMBANGUNAN Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi dinilai melanggar aturan tata ruang. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merekomendasikan pembongkaran Waterpark Dwisari.

 

Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, rekomendasi pembongkaran Waterpark Dwisari diberikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Peruntukan pada kawasan lokasi pembangunan Waterpark Dwisari merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 yang dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

 

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah ditelusuri, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

 

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet. Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan waterpark tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

 

Hal ini dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan bahwa pembangunan waterpark di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi. Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya