Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemprov Diminta Taati Pusat Terkait Izin Investasi

Andhika Prasetyo
21/2/2020 07:30
Pemprov Diminta Taati Pusat Terkait Izin Investasi
Presiden Joko Widodo bersama (dari kiri) Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DALAM hal percepatan investasi, pemerintah daerah harus bisa mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Perintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadu bahwa ada seorang gubernur yang merasa diri seperti presiden.

"Pemerintah pusat dan provinsi itu harus semua bekerja sama dalam satu garis yang sudah kita sepakati," tegas Presiden Jokowi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 di Jakarta, kemarin.

Senada, anggota Komisi II DPR, Saan Mustofa, mengatakan gubernur dalam hierarki pemerintahan berada di bawah pemerintah pusat. Meski mereka dipilih secara langsung melalui pemilu, aturan dan program yang ditetapkan pemerintah pusat harus tetap dilakukan.

 

"Itu kan bagian dari komitmen dalam menjalankan kehidupan bernegara. Di undang-undang juga kan gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujar Saan,  kemarin.

Posisi tersebut mengharuskan kepala daerah mau mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk arahan untuk memudahkan investasi.

Namun, diakui Saan, otonomi daerah kerap membuat kebijakan dan kepatuhan daerah lebih sulit dikontrol. Pemilu langsung juga kerap membuat kepala daerah memiliki tujuan politik tersendiri.

Sebelumnya, Bahlil menyebut ada satu gubernur di Kalimantan yang belum mau menyerahkan wewenang perizinan berusaha dan investasi ke BKPM. Gubernur itu tidak mau mengikuti arahan yang dikeluarkan langsung oleh kepala negara, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Hal itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam Rakornas Investasi 2020 pada Rabu (19/2).

 

Sanksi

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tindakan mempersulit izin investasi bisa dikenai sanksi. Sanksi itu terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, itu ada di Pasal 68 sampai 89. Ada sanksi-sanksi kalau tidak melaksanakan program strategis nasional," ujar Tito dalam acara Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Tito mengatakan akan mencoba untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan gubernur yang bersangkutan perihal perizinan investasi. Menurutnya, persoalan perizinan investasi yang merupakan bagian dari rancangan undang-undang omnibus law ini sudah masuk ke program strategis nasional.

Belakangan, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa permasalahan terkait dengan gubernur di Kalimantan yang tidak mau memberikan perizinan investasi dan usaha sudah diselesaikan dengan baik.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan membenarkan bahwa pemerintah pusat saat ini kesulitan mengatur kepala daerah agar mau mengikuti kebijakan strategis nasional yang ditetapkan. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki instrumen koordinasi dan pengawasan untuk mengimplementasikan kebijakan di daerah.

Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menilai pemerintah harus melihat secara objektif soal polemik pembangkangan gubernur di Kalimantan yang disebut menghambat izin investasi. (Pro/Des/Hld/Che/Rif/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya