Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), Isa Rachmatarwata menilai, kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasara (Persero) terbilang menarik. Pasalnya, alih-alih memprioritaskan proteksi kepada nasabah, perseroan justru mengutamakan investasi.
"Di Jiwasraya ini menarik karena ada jenis produk yang kemudian lebih sarat investasi dibandingkan asuransinya, Jiwasraya Saving Plan. Dalam 1 tahun pertama pemegang polis sudah bisa mem-break polis dan meminta proceednya berapa akumulasi dana yang dihasilkan di situ," kata Isa di kantornya, Jumat (10/1).
Produk Jiwasraya itu, kata Isa, merupakan produk yang sarat investasi ketimbang proteksi. Produk yang berujung menjadi masalah itu, kata Isa jarang menimpa perusahaan asuransi lainnya.
"Case Jiwasraya unik, tidak seprti case asuransi pada umumnya. Kalau umumnya, intensi regulator, mempertahankan polis supaya berjalan terus. Kalau ini, ada saving plan itu yang 1 tahun berhak menghentikan," jelasnya.
Isa enggan berbicara lebih lanjut mengenai persoalan yang kini tengah diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung itu. Menurutnya hal itu menjadi domain Kementerian BUMN dan OJK terkait upaya penyehatan kembali perseroan.
Menyoal adanya dampak sistemik pada kasus Jiwasraya yang disebutkan oleh Ketua BPK, mantan Kepala Biro Peransurasian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan itu mengatakan perlu penjelasan yang lebih terkait hal itu.
"Kita harus tunggu BPK waktu mengatakan sistemik dan sebagainya, kita justru harus komunikasi dulu, denger dulu apa yang dimaksud sistemik. Kalau beberapa asuransi yang misal mengandalkan reasuransi, bisa jadi sistemiknya lewat reasuransi itu, tapi saya nggak tau kalau case ini. Kita harus menunggu pembedahan dan itu lebih baik dari BPK, dari Kejaksaan," pungkas Isa.
Diketahui sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurnoa dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung pada Rabu, (8/1). Kala itu Agung mengatakan kasus Jiwasraya bedampak sistemik.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik dan memiliki dampak sistemik," ujarnya.
Diketahui, BPK dan Kejaksaan Agung berjanji akan menuntaskan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara itu dalam waktu dua bulan.
Kasus Jiwasraya bermula ketika perseroan tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp12,4 triliun. Hingga Agustus 2019 asuransi milik pemerintah tersebut diperkirakan rugi Rp13,7 triliun.
Dugaan penyelewengan dana pun sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi itu. (OL-11)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan perlindungan asuransi bagi 25.304 pemudik dalam momentum Lebaran 2026.
Layanan Siaga Mudik Lebaran 2026! Nikmati fasilitas posko, 108 bengkel siaga, hingga diskon asuransi rumah & kendaraan. Cek di sini!
SurveI mengungkapkan lebih dari 70% responden kelas menengah Asia merasakan kecemasan soal kesejahtaraan finansial yang menghambat perencanaan jangka panjang.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved