Guru Honorer DKI Ikuti Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek

Mediaindonesia.com
08/1/2020 21:55
Guru Honorer DKI Ikuti Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek
Sosialisasi program dan kenaikkan manfaat Program Jamsostek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (08/01).8(Istimewa)

BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi program dan kenaikkan manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (08/01).

Sosialisasi yang dilakukan di Auditorium Ki Hajar Dewantara Gedung Disdik Provinsi DKI Jakarta tersebut diikuti lebih dari 1.600 guru honorer. Sosialisasi itu bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan kabar gembira untuk para pekerja terkait kenaikkan manfaat program Jamsostek.

Dalam acara Sosialiasi Program dan Manfaat BP Jamsostek, hadir Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didi Hartaya, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang PTK Disdik Provinsi DKI Jakarta Sarwako, dan Account Representative BP Jamsostek Lidya Naomi Siahaan selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kacab Jakarta Menara Jamsostek.

Dalam sambutannya, Didi Hartaya mengatakan bahwa acara sosialisasi dihadiri sekitar 1.600 tenaga pendidik honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta.

Menurut Didi, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus mendukung program perlindungan sosial dari BP Jamsostek dengan mendaftarkan guru honorer agar mendapatkan perlindungan sosial.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga pendidik honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BP Jamsostek dapat melindungi guru-guru honorer dari dampak sosial yang bisa saja terjadi dan menimpa guru-guru honorer,” jelas Didi.

Dia menyebutkan apabila tidak jadi peserta, maka mengakibatkan adanya pengeluaran ekstra, apalagi saat ini biaya kesehatan cukup mahal.

“Melihat hal ini saya menegaskan semua guru honorer di lingkungan Disdik DKI Jakarta wajib dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena guru itu adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan adanya perlindungan itu, maka produktivitas akan meningkat juga,” paparnya tegas.

Sementara itu Account Representative BP Jamsostek Diah Ayu Kristiani memaparkan materi manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019  yang merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan ditandatangani PP No 82 Tahun 2019 oleh Presiden Jokowi, maka manfaat yang didapatkan peserta mengalami kenaikan tanpa kenaikan iuran. Untuk santunan kematian  yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Diah.

Di sisi lain, Pps Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Kacab Jakarta Menara Jamsostek Lidya Naomi Siahaan mengatakan dengan PP tersebut, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah.

"Dari sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak. Kini dua anak dari peserta yang meninggal mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah," jelas Lidya.

Secara terpisah, Asisten Deputi Wilayah Bidang Teknologi Informasi selaku Pps Kepala BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek Erizal Feri mengatakan, dari kenaikan manfaat tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar semua tenaga kerja bisa menjadi peserta BP Jamsostek.

Menurut Feri, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, tidak hanya badan usaha atau perusahaannya yang diuntungkan, dengan pekerja dan keluarganya juga akan memetik banyak manfaat.

“Kami selalu berupaya memberikan manfaat dan layanan yang lebih kepada peserta. Perusahaan yang menjadi peserta, finansial perusahaan dan tenaga kerja juga tidak akan terganggu, melainkan tenaga kerja akan terjamin kesejahteraannya,” jelasnya.

Feri juga mengingatkan bahwa panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan adalah BP Jamsostek. "Panggilan baru itu untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan. “Mulai sekarang panggil kami BP Jamsostek,” ujarnya. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya