Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

BUMN Jasa Konstruksi dan Tol Masih Boleh Bentuk Anak Usaha

Zakaria Habib Al-Ra'zie
14/12/2019 16:49
BUMN Jasa Konstruksi dan Tol Masih Boleh Bentuk Anak Usaha
Ilustrasi: Pengerjaan Proyek Tol Pekanbaru-Dumai(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengonsolidasikan anak usaha perusahaan pelat merah agar sesuai dengan core bisnis induknya. Pasalnya ada banyak sekali anak usaha BUMN yang usahanya tidak relevan dengan core bisnis BUMN induk.

Kabag Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto menyebut salah satu penyebab munculnya anak usaha yang tak sesuai core bisnis induk diawali dari kebutuhan masing-masing perusahaan BUMN saat itu. Karena itu, pihaknya di bawah pimpinan Menteri BUMN Erick Thohir melakukan moratorium pembentukan anak usaha baru kecuali untuk jasa konstruksi dan tol.

"Makanya Pak Menteri ingin mantapkan kembali. Prinsipnya ada moratorium pembentukan anak usaha baru, kecuali bagi anak usaha yang kelola jasa konstruksi dan tol, ini sesuai dengan arahan Presiden," kata Ferry Andrianto dalam diskusi Populi Center di Jakarta, Sabtu (14/12).

Pihaknya meminta kepada BUMN induk dengan anak usaha yang tersebar tetap fokus pada core bisnisnya. Sehingga, anak usaha yang tidak relevan bisa dikonsolidasikan ke perusahaan lain yang sesuai.

"Jangan sampai juga anak usaha yang supply dan topang induknya," imbuhnya.

Baca juga: Kewenangan Merger dan Likuidasi Anak Usaha BUMN Masih di Kemenkeu

Menurut Ferry, secara keseluruhan Menteri BUMN Erick Tohir sedang melihat kembali jangan sampai ada anak usaha BUMN yang tidak mendukung BUMN induknya. Termasuk jangan sampai masyarakat merasa usahanya diambil alih oleh BUMN.

Meskipun BUMN merupakan entitas bisnis yang professional juga agen pembangunan yang membawa misi pemerintahan di bawah Presiden, namun tak boleh mengambil peran 100% sehingga mematikan usaha yang dilakukan pihak swasta.

Ferry menjelaskan dulu BUMN mengambil peran swasta, karena swasta belum optimal dalam mengelola bisnis tersebut. Sehingga ketika ada peluang usaha yang bagus, namun swasta tak mau mengambil peran, maka BUMN yang mengambil peluang tersebut.

"BUMN tidak boleh mematikan usaha swasta, menjadi katalisator usaha kita. Kenapa BUMN harus aktif merespon cepat? Ketika dari aspek ekonomis swasta tidak mau, peran BUMN harus tampil di sana," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya