Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Penerapan NPWP pada E-Commerce Dorong Penerimaan Negara

Hilda Julaika
13/12/2019 14:57
Penerapan NPWP pada E-Commerce Dorong Penerimaan Negara
Ilustrasi: Sejumlah masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

PERATURAN Pemerintah (PP) No 80 tahun 2019 Pasal 11 mengatur perihal kewajiban izin berusaha bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik. Salah satunya terkait keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peneliti senior ekonomi LIPI Zamroni Salim menyebut hal ini pelik untuk diterapkan, namun berpotensi menyumbang kontribusi besar pada penerimaan negara.

"Penerimaan pajak ini menjadi pelik ketika marketplace cenderung tidak setuju dengan alasan dua hal. Pertama, ketakutan mereka kalau diterapkan maka para penjual akan lari. Alasan kedua, perihal siapa yang memungut pajak tersebut," ujar Zamroni di Gedung LIPI, Jumat (13/12).

Perihal alasan ketakutan penjual yang akan lari dari marketplace ke media sosial (medsos), Zamroni menyebut dampak tersebut bersifat jangka pendek. Hal ini disebabkan konsumen akan lebih mementingkan trust dan kepastian. Maka dalam jangka waktu cepat atau lambat, pembeli akan memilih membeli melalui marketplace karena lebih aman dan terjamin.

Pembelian melalui marketplace akan lebih menjamin aliran transaksi uang ketimbang melalui medsos seperti Facebook. Seperti proses transfer uang yang apabila dilakukan melalui medsos, tidak ada sistem yang menjamin keamanan. Sementara melalui marketplace, uang dari transaksi pembayaran produk akan di-keep terlebih dahulu.

"Konsumen tentu saja mementingkan yang namanya trust. Kepastian. Maka cepat lambat pembeli akan memilih penjual yang bisa dipercaya dan itu melalui marketplace. Tidak bisa melalui medsos seperti facebook. Karena dia butuh transfer dan uangnya tidak ada yang menjamin di medsos. Kalau di marketplace seperti Lazada uang akan di keep," paparnya.

Baca juga: Produk Asing Banjiri E-Commerce Indonesia Hingga 90 Persen

Lalu mengenai pihak yang memungut pajak, LIPI mengusulkan agar marketplace diberikan kewenangan memungut pajak dari transaksi e-commerce. Pertimbangannya, marketplace sudah memiliki sistem dan dinilai akan memudahkan alur pemungutan pajak.

"Dari kami di LIPI sebenarnya untuk siapa yang memungut adalah marketplace karena itu lebih mudah. Mereka sudah memiliki sistem dan akan memudahkan. Seperti yang diterapkan di Lazada," jelas Zamroni.

Sementara itu, peneliti LIPI Nika Pranata menyebut penerapan Pasal 11 PP no 80/2019 berpotensi menyumbang penerimaan negara yang sangat besar. Meski pihaknya belum memiliki perhitungan yang akurat, namun potensi penerimaan negara tersebut sangat besar.

"Potensi penerimaannya, kalau angka pastinya kami belum menghitung. Tapi tentu potensinya besar sekali karena e-commerce sudah banyak di Indonesia dan sudah menjadi hal umum," kata Nika.

Penerimaan negara juga bisa diperoleh melalui Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan serta memberikan insentif pajak. Artinya, menurut Nika, akan ada banyak sekali potensi penerimaan pajak. Sehingga bisa menyumbang penerimaan pajak pemerintah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya