Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RI Kalahkan Australia di Sidang WTO

(Pra/E-2)
06/12/2019 05:40
RI Kalahkan Australia di Sidang WTO
ilustrasi Sejumlah pekerja melakukan penyortiran kertas di pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (Tbk) Perawang Mills di Kabupaten Siak,(ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.)

PANEL Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada Rabu (4/12), memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia karena menetapkan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).

Dalam keterangan resminya kemarin, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia yang mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia telah melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 Perjanjian Anti-Dumping WTO.

Australia melanggar Pasal 2.2. karena mengonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.

Adapun, Pasal 2.2.1.1 dilanggar karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

"Kemenangan atas sengketa ini sangat penting mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan, putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalkan tuduhan serupa ke depannya," ujar Agus Suparmanto.

Berdasarkan keputusan tersebut, panel merekomendasikan Australia untuk mengambil tindakan korektif dengan membuat penyesuaian-penyesuaian penghitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

"Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia yang sempat menurun sejak pengenaan BMAD," imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya