Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANEL Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada Rabu (4/12), memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia karena menetapkan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).
Dalam keterangan resminya kemarin, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia yang mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia telah melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 Perjanjian Anti-Dumping WTO.
Australia melanggar Pasal 2.2. karena mengonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Adapun, Pasal 2.2.1.1 dilanggar karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
"Kemenangan atas sengketa ini sangat penting mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan, putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalkan tuduhan serupa ke depannya," ujar Agus Suparmanto.
Berdasarkan keputusan tersebut, panel merekomendasikan Australia untuk mengambil tindakan korektif dengan membuat penyesuaian-penyesuaian penghitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
"Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia yang sempat menurun sejak pengenaan BMAD," imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (Pra/E-2)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara hendak dijual tersangka berinisial CNAB seharga Rp 8,5 juta.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved