Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PANEL Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada Rabu (4/12), memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia karena menetapkan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).
Dalam keterangan resminya kemarin, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, Panel Sengketa WTO menyatakan kebijakan Australia yang mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia telah melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 Perjanjian Anti-Dumping WTO.
Australia melanggar Pasal 2.2. karena mengonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Adapun, Pasal 2.2.1.1 dilanggar karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data yang dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
"Kemenangan atas sengketa ini sangat penting mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan, putusan dan rekomendasi panel ini dapat meminimalkan tuduhan serupa ke depannya," ujar Agus Suparmanto.
Berdasarkan keputusan tersebut, panel merekomendasikan Australia untuk mengambil tindakan korektif dengan membuat penyesuaian-penyesuaian penghitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
"Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia yang sempat menurun sejak pengenaan BMAD," imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (Pra/E-2)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved