Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sertifikat RSPO tidak Pengaruhi Penjualan Sawit

Andhika Prasetyo
27/11/2019 09:50
Sertifikat RSPO tidak Pengaruhi Penjualan Sawit
Tumpukan kelapa sawit di perkebunan sawit milik PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) di Baras, Sulawesi Barat(MI/Andhika Prasetyo)

PRODUSEN minyak sawit di Tanah Air mengungkapkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menandakan produk sawit sudah berkelanjutan ternyata tidak mampu meningkatkan penjualan terutama di kawasan Eropa.

Padahal, negara-negara di Benua Biru adalah pihak yang sangat vokal dalam menyuarakan sawit harus memiliki sertifikasi berkelanjutan.

"Tetapi, ketika produsen sudah memenuhi prinsip dan kriteria berkelanjutan, mereka masih juga melakukan diskriminasi," ujar Pengamat Perkelapasawitan Maruli Gultom melalui keterangan resmi, Rabu (27/11).

Bersertifikat atau tidak, komoditas sawit tetap dipandang buruk bagi sebagian orang di Benua Biru. Hal itu terjadi karena sudah masifnya kampanye negatif yang dilakukan oleh pihak-pihak setempat.

Baca juga: Sertifikasi Bisa Jadi Jalan Keluar Polemik Minyak Sawit

Isu-isu lingkungan dan tenaga kerja diangkat menjadi topik utama untuk mendiskreditkan industri sawit.

"Padahal, penolakan sawit di Eropa bukanlah persoalan merusak lingkungan melainkan karena murni persaingan. Produk minyak nabati yang diproduksi Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari tidak mampu bersaing dengan kelapa sawit. Akhirnya mereka main kotor," tuturnya.

Adapun, Menteri Pertanian periode 2000-2004 Bungaran Saragih menyatakan kebijakan sertifikasi RSPO adalah wujud ketidakadilan dalam industri minyak nabati.

Pasalnya, komoditas penghasil minyak nabati lain tidak dipaksa untuk memiliki sertifikat berkelanjutan. Padahal, kelapa sawit memiliki tingkat produktivitas paling tinggi ketimbang rapeseed atau bunga matahari.

"Padahal kewajiban sustainability ini bersifat global, menyeluruh, baik dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun platform SDG’s," ungkap Bungaran.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya