Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengapresiasi keputusan Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Keputusan itu dinilai bijaksana dan dapat membantu industri produk tembakau alternatif yang baru mulai beradaptasi.
"Kami berterima kasih pada pemerintah yang memperhatikan kelangsungan industri baru ini dengan tidak menaikkan beban cukai atau HJE minimum HPTL. Keputusan ini sangat bijaksana dan membantu industri kami, yang baru diatur kurang lebih satu tahun ini, untuk beradaptasi pada ketentuan-ketentuan baru yang dijalankan. Hal itu juga memotivasi kami untuk mengevaluasi dan mengembangkan industri baru ini lebih baik lagi," kata Aryo pada wartawan, kemarin.
Pada Oktober lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010.2019 untuk menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Namun, pada beleid tersebut tidak terjadi perubahan ketentuan untuk HPTL.
Aryo melanjutkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan beban cukai HPTL sudah tepat. Hal itu karena industri produk tembakau alternatif masih baru mulai dan belum berkembang.
"Ada beberapa faktor, salah satunya karena peraturan itu baru diperkenalkan jadi masih ada pelaku usaha HPTL, yang 90% ialah UMKM, belum mendaftarkan usahanya untuk bayar cukai. Kami terus berusaha menyosialisasikan kepada teman-teman mengenai kebijakan Ditjen Bea dan Cukai ini," jelasnya.
Aryo menambahkan pemerintah diharapkan bisa menjaga kelangsungan industri baru itu dengan tidak mengeluarkan peraturan yang memberatkan. Sebab, pengenaan tarif cukai maksimal sebesar 57% sudah cukup membebani industri.
"Kami mohon pada pemerintah untuk memberikan dukungan dengan tidak melakukan perubahan kebijakan cukai atau menaikkan beban cukai yang harus dibayarkan. Kami minta status quo untuk beberapa tahun ke depan, setidaknya sampai industri ini sudah stabil," serunya. (Ant/E-2)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved