Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KETUA Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengapresiasi keputusan Kementerian Keuangan yang tidak melakukan perubahan beban cukai pada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Keputusan itu dinilai bijaksana dan dapat membantu industri produk tembakau alternatif yang baru mulai beradaptasi.
"Kami berterima kasih pada pemerintah yang memperhatikan kelangsungan industri baru ini dengan tidak menaikkan beban cukai atau HJE minimum HPTL. Keputusan ini sangat bijaksana dan membantu industri kami, yang baru diatur kurang lebih satu tahun ini, untuk beradaptasi pada ketentuan-ketentuan baru yang dijalankan. Hal itu juga memotivasi kami untuk mengevaluasi dan mengembangkan industri baru ini lebih baik lagi," kata Aryo pada wartawan, kemarin.
Pada Oktober lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010.2019 untuk menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Namun, pada beleid tersebut tidak terjadi perubahan ketentuan untuk HPTL.
Aryo melanjutkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan beban cukai HPTL sudah tepat. Hal itu karena industri produk tembakau alternatif masih baru mulai dan belum berkembang.
"Ada beberapa faktor, salah satunya karena peraturan itu baru diperkenalkan jadi masih ada pelaku usaha HPTL, yang 90% ialah UMKM, belum mendaftarkan usahanya untuk bayar cukai. Kami terus berusaha menyosialisasikan kepada teman-teman mengenai kebijakan Ditjen Bea dan Cukai ini," jelasnya.
Aryo menambahkan pemerintah diharapkan bisa menjaga kelangsungan industri baru itu dengan tidak mengeluarkan peraturan yang memberatkan. Sebab, pengenaan tarif cukai maksimal sebesar 57% sudah cukup membebani industri.
"Kami mohon pada pemerintah untuk memberikan dukungan dengan tidak melakukan perubahan kebijakan cukai atau menaikkan beban cukai yang harus dibayarkan. Kami minta status quo untuk beberapa tahun ke depan, setidaknya sampai industri ini sudah stabil," serunya. (Ant/E-2)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved