Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sri Mulyani Terbitkan PMK untuk Tambal Defisit BPJS

Andhika prasetyo
11/11/2019 17:05
Sri Mulyani Terbitkan PMK untuk Tambal  Defisit BPJS
Sri Mulyani(AFP)

KEMENTERIAN Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait penaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tiga peraturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November dan telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas, yang semula hanya dari gaji/pensiun dan tunjangan keluarga, kini ditambah tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Namun, Sri Mulyani mengaku belum bisa menentukan berapa total anggaran yang akan digelontorkan oleh Kemenkeu untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan untuk pegawai pemerintahan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Untuk membayar yang ASN, untuk PBI, itu nanti akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).

 

Baca juga: UU UMKM akan Dilebur dengan UU Cipta Lapangan Kerja

 

 

Adapun, peraturan kedua yakni PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).

Pada pasal 16 ayat 3 dalam PMK itu, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke daerah dan dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

PMK ketiga yakni PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI.

Pada beleid tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, dapat ditutupi dengan APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik