Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemenkeu Hitung Ulang Beban Anggaran dari Naiknya Iuran BPJS

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/10/2019 18:28
Kemenkeu Hitung Ulang Beban Anggaran dari Naiknya Iuran BPJS
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan Askolani(Antara/Aprilio Akbar)

DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pihaknya baru melakukan penghitungan ulang beban anggaran terkait kenaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikkan tarif iuran BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presdien 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 24 Oktober 2019.

Kenaikkan tarif iuran BPJS itu juga diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperuntukkan bagi peserta kelas 1 dan 2.

Askolani menyebutkan akan melakukan pencocokkan data iuran yang ada di beberapa instansi terkait guna mengetahui beban tambahan di APBN 2019.

"Belum tahu, nanti dilihat dulu persisnya. Supaya sama dengan Kemenkes dan BPJS. Jangan sampai salah hitung, tentunya kita melihat regulasi Perpres persisnya bagaimana, supaya sama. Jangan sampai menghitungnya beda-beda," ujar Askolani di wilayah kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).

Baca juga : Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Diketahui pula iuran JKN dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Tarif iuran PBI itu terhitung naik sejak Agustus 2019.

Pemerintah juga menambahkan ada bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 kepada setiap penerima PBI di daerah per bulannya.

Sementara dalam APBN 2019, pemerintah mengalokasikan dana untuk PBI JKN sebesar Rp26,7 triliun. Dengan naiknya tarif iuran, maka akan ada beban tambahan pada APBN 2019.

Nantinya soal pendanaan itu akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

"Akan dihitung lagi, kita perlu cek lagi berapa persisnya tarif yang ditentukan Presiden," tandas Askolani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik