Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dana Repatriasi Tax Amnesty Sebesar Rp12,6 triliun Berpotensi Kel

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/10/2019 00:17
Dana Repatriasi Tax Amnesty Sebesar Rp12,6 triliun Berpotensi Kel
Direktur Jenderal Pajak kementerian Keuangan Robert Pakpahan(Antara/Dhemas Reviyanto)

DANA repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp12,6 triliun berpotensi keluar dari Indonesia. Hal itu dikarenakan masa holding periodnya telah berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan potensi itu bisa saja terjadi.

Yang sudah free pada September 2019 itu hanya Rp12,6 triliun," ujar Robert dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan Rp12,6 triliun itu merupakan dana repatriasi yang berasal dari tax amnesty periode pertama. Sementara tax amnesty periode kedua akan berakhirnya masa holding periodnya pada Oktober hingga Desember 2019.

Baca juga : Tax Amnesty tidak Perlu Ada Lagi

Kemudian periode tax amnesty ketiga akan berakhir masa holding periodnya pada Januari hingga Maret 2020. Dari tiga periode tax amnesty tersebut, dana repatriasinya sebesar Rp146 triliun.

"Dari total dana repatriasi sebesar Rp146 triliun itu mayoritas setara Rp130 triliun masuk melalui bank persepsi. Rp16 triliun sisanya masuk dalam instrumen obligasi surat berharga negara," ujar Robert.

"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam tax amnesty tidak berpengaruh atau men-trigger dana keluar, sementara pergerakannya tidak ada yang mengkhawatirkan," tandas Robert. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya