Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Ini Postur APBN 2020 yang Disetujui Banggar DPR

Ihfa Firdausya
06/9/2019 15:33
Ini Postur APBN 2020 yang Disetujui Banggar DPR
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) berdiskusi dengan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelang rapat kerja dengan Banggar DPR(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan menyampaikan postur sementara APBN 2020 kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan langsung komposisi postur APBN 2020 tersebut dihadapan 28 anggota parlemen dari 9 fraksi yang hadir. Postur APBN 2020 yang disampaikan pun disetujui Badan Anggaran DPR RI

Pembahasan dan penetapan postur sementara RUU APBN tahun 2020 ini merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RUU APBN tahun 2020 yang dilaksanakan pada 2-4 September 2019.

Baca juga: Banggar Dalami RAPBN 2020

Hasil pembahasan Panja tersebut menyangkut asumsi makro, sasaran pembangunan dan implikasinya terhadap postur APBN 2020.

Untuk asumsi makro, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 masih diasumsikan di angka 5,3%, inflasi 3,1%, nilai tukar 14.400 dan tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,4%.

“Ini semuanya adalah sama dengan RUU dan nota keuangan yang disampaikan Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani.

Untuk sasaran pembangunan, Menkeu menyebut sedikit terjadi perubahan dari nota keuangan RUU APBN, yakni dalam hal pengangguran dari rentang 4,8-5,1% menjadi 4,8-5%. Sementara untuk kemiskinan, gini rasio dan Indeks Pembangunan Manusia tetap sama, masing-masing di angka 8,5-9% (kemiskinan), 0,375-0,380 (gini rasio), 72,51 (IPM).

Adapun postur sementara APBN 2020 adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara sebesar Rp2.233,2 triliun, terdiri dari Pendapatan dalam Negeri Rp2232,7 triliun dan Penerimaan Hibah Rp0,5 triliun.

2. Belanja Negara sebesar Rp2.540,4, triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1.683,5 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp856,9 triliun

3. Keseimbangan Primer Rp12,0 triliun

4. Defisit anggaran Rp307,2 triliun (1,76% dari PDB)

5. Pembiayaan Anggaran Rp307,2 triliun
(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya