Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia dan pemerintah menyepakati enam kebijakan strategis yang salah satu kebijakannya meningkatkan pembiayaan terhadap sektor ekonomi yang bersifat ramah lingkungan (green financing). Peningkatan pembiayaan itu melalui keringanan uang muka kredit atau relaksasi nilai pinjaman dari total nilai aset (loan to value).
"Mendorong pembiayaan melalui pembiayaan yang berwawasan lingkungan (green financing) melalui pelonggaran loan to value (nilai pinjaman dibanding aset/agunan) dan uang muka, serta pelebaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, kemarin.
Dalam konferensi pers itu, Perry belum merinci stimulus yang akan diberikan untuk green financing itu. Meski demikian, ia mengatakan stimulus untuk green financing merupakan salah satu dari enam kebijakan strategis yang disepakati BI, pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) tersebut.
Rapat tingkat tinggi itu ingin merumuskan kebijakan guna mendorong industri manufaktur yang selama ini belum maksimal tetapi tetap memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Rapat tersebut menghasilkan enam kebijakan strategis. Selain relaksasi green financing, lima kebijakan startegis lainnya ialah inisiasi BI untuk perluasan kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan investasi bersama Malaysia dan Thailand, serta sejumlah kebijakan sistem pembayaran yang sudah dilakukan dengan perluasan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Kode Respons Cepat Standar Indonesia.
Kemudian, kebijakan untuk meningkatkan efisiensi logistik melalui pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, dan pendukungnya.
Selanjutnya, kebijakan untuk mendukung peningkatan iklim investasi melalui sistem perizinan dengan mengimplementasikan perizinan satu pintu (online single submission/OSS).
Kemudian, kebijakan untuk mendukung harmonisasi regulasi dan program kebijakan untuk meningkatkan produktivitas industri, antara lain melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan insentif pajak super deductible tax dan penerbitan penyempurnaan ketentuan pendukung kendaraan ramah lingkungan.
Terakhir, kebijakan untuk mendukung promosi perdagangan dan investasi industri manufaktur melalui fasilitasi negosiasi untuk menjadi pemasok merek global. Caranya dengan mempercepat ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) dan negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).
Belum sinkron
Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut masih tidak sinkronnya regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghambat datangnya investasi dari investor potensial.
Maka, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, ujarnya, Kementerian Perdagangan akan mencabut berbagai peraturan yang menghambat masuknya investor ke Tanah Air.
"Di sisi lain, manufaktur dan industri sudah ada, lalu bagaimana memasarkannya? Ya, kita harus buka akses pasar. Akses pasar kita buka dengan berbagai perjanjian perdagangan yang kita lakukan," ucapnya. (E-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved