Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AMANAT Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk memajukan desa dan kelurahan di Indonesia terus diupayakan oleh Kementerian Dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, upaya tersebut tercermin dari pengalokasian Dana Desa dan Dana Kelurahan yang jumlahnya terus meningkay tiap tahunnya.
Pada 2019, dana desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun, jumlah ini terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk dana kelurahan, pada tahun 2019 telah disalurkan sebesar Rp3 triliun.
Baca juga : Dana Desa Dialokasikan Sebesar Rp 72 Triliun pada 2020
“Hal ini adalah wujud komitmen pemerintah di dalam memajukan desa dan kelurahan,” ucap Hadi dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (16/8).
Hadi mengungkapkan pada tanggal 28 Mei 2019, Indonesia berhasil meningkatkan daya saing dari peringkat 41 menjadi 32. Salah satu faktor yang telah berkontribusi dalam kemajuan daya saing Indonesia terletak pada sinergi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, marilah kita semua memberikan peran penting dalam pencapaian peningkatan daya saing,” ujarnya.
Salah satu hal yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing adalah diperlukannya data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada tingkatan desa dan kelurahan.
“Saya yakin data dan profil desa dan kelurahan yang valid dan dapat dipertanggungjwabkan akan mampu mengakselerasi dan memperkuat pencapaian daya saing Indonesia,” kata Hadi. (OL-7)
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran 5% itu bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan.
MENDES PDTT Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.
Pemotongan anggaran kelurahan di Kota Bekasi oleh Rahmat Effendi dipergunakan untuk keperluan pribadinya
Proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan pelbagai aspek, seperti dari sisi kelembagaan pemerintahan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan refocusing untuk penggunaan Danais dan direncanakan setiap kelurahan dapat Rp50 juta untuk penanganan Covid-19.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved