Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan. Wacana ini dinilai penting karena terdapat wilayah yang mengalami pergeseran kondisi sosial dan ekonomi sehingga perlu dilakukan peralihan tersebut.
“Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan (status desa menjadi kelurahan) terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” ujar Plh Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto saat berbicara dalam Lokakarya Forum Diskusi Aktual Dinamika Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, di Balai Desa Setia Asih, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2)
Eko menambahkan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan pelbagai aspek, seperti dari sisi kelembagaan pemerintahan. Pasalnya, desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan maka status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan. Sehingga ia tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati kondisi luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, dan potensi ekonominya.
“Karena itu proses peralihan terkadang butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida memaparkan dinamika alih status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya yang menjadi lokus kajian. Dirinya mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan yang dipersyaratkan dan memenuhinya. Bahkan seluruh aset di Desa Setia Asih telah terdokumentasi dengan baik sehingga sudah siap untuk beralih status.
“Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan,” kata Ida.
Usulan alih status tersebut, lanjutnya, merupakan prakarsa penuh dari masyarakat Desa Setia Asih. Hal ini karena mereka mempertimbangkan kondisi wilayahnya yang mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah menjadi masyarakat industri-heterogen. “Mereka juga butuh layanan publik yang lebih cepat dan terstruktur,” tandas Ida.
Menguatkan pendapat dari Ida, Pakar dari Universitas Islam 45 Bekasi Rahmat Nuryono yang menjadi narasumber dalam lokakarya tersebut mengakui perubahan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik. Salah satunya caranya melalui perubahan status desa menjadi kelurahan. Namun dirinya mengingatkan agar SDM aparatur kelurahan juga harus segera meningkatkan kinerja layanannya.
“Tuntutan masyarakat yang tinggi perlu diimbangi dengan kompetensi dari aparat kelurahan. Sebab bila tidak puas masyarakat bisa langsung mengadu ke kanal-kanal pemerintah seperti LAPOR!,” kata Rahmat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh masyarakat Desa Setia Asih yang hadir juga menyampaikan beragam aspirasi terkait alih status wilayahnya. Seperti yang diutarakan oleh Dana. Ia menambahkan, meski nantinya akan berstatus kelurahan, masyarakat akan tetap melestarikan kearifan budaya lokal salah satunya melalui kerajinan batik.
“Semoga perubahan jadi kelurahan juga dapat dipercepat oleh Kemendagri, sehingga kami bisa terlayani dengan lebih baik,” ujar Dana.
Menanggapi beragam masukan tersebut, Eko Prasetyanto memberikan apresiasi. Menurutnya, hal ini sangat penting sebagai bahan masukan bagi Kemendagri dalam menyusun kebijakan penataan desa yang lebih optimal. “Tentunya kita semua mengharapkan yang terbaik untuk kemajuan daerah dan negara yang kita cintai,” pungkasnya. (OL-8)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah kain tenun tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan
Angka kemiskinan ekstrem di Sumedang menurun jauh dibanding 2022 lalu yang masih mencapai 3,11%.
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved