Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI sudah Terapkan Alokasi 5% APBD untuk Kelurahan

Mohamad Farhan Zhuhri
29/4/2024 17:54
Pemprov DKI sudah Terapkan Alokasi 5% APBD untuk Kelurahan
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (tengah) berswafoto bersama warga.(AFP/Yasuyoshi Chiba)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengakui selama ini sudah menerapkan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar 5% untuk operasional kelurahan di semua wilayah.  

"Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yang ada di kelurahan. Ada (bidang) air, bina marga, sosial dan taman. Jadi, sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar 5% dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Baca juga : BPK dan KPK Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Anggaran Gaib APBD DKI

Heru melanjutkan, untuk anggaran perbaikan jalan di kelurahan sudah dialokasikan di Dinas Bina Marga DKI, anggaran jaminan sosial melalui Dinas Sosial DKI dan pemeliharaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) melalui kelurahan masing-masing. Namun, Heru tidak menyebutkan secara rinci berapa anggaran tersebut.
 
"Yang menjadi perhatian adalah lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan, ya harus tambah personel. Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Jadi, 5% yang ada di kelurahan sekali lagi, pemda sudah ada di sektor-sektor yang ada di kelurahan. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar, bisa masuk di situ," jelas Heru.

Menurut dia, perbedaan antara dana operasional kelurahan dengan dana desa terdapat di bagian pengelolaannya. "Dana desa, kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri. Kalau DKI Jakarta PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah. Kalau desa, pemerintahan sendiri."

Pemprov DKI sebelumnya berencana melakukan sosialisasi pengalokasian APBD sebesar 5% untuk operasional kelurahan di semua wilayah dilakukan pada Mei 2024. "Informasi yang kami dapatkan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Itu akan ada sosialisasi yang ditargetkan awal Mei 2024," ujar Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Sigit Wijatmoko.
 
Perihal besaran 5% itu bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.  Namun, dana APBD minimal 5% itu setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya