Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Presiden Diminta Batalkan SK Penaikan Tunjangan Direksi BPJS

Sri Utami
15/8/2019 11:55
Presiden Diminta Batalkan SK Penaikan Tunjangan Direksi BPJS
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan surat keputusan (SK) penaikan tunjangan cuti direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kebijakan Kementerian Keuangan tersebut bertujuan mendongkrak kinerja direksi dan dewan pengawas tersebut tidaklah tepat dan benar disebabkan masih banyak persoalan yang sistemik dan belum bisa diselesaikan. 

"Pertama, upah dan insentif Direksi dan Dewas kedua BPJS sudah besar saat ini. Saya ambil contoh BPJS Kesehatan," ucap Timbeol, Kamis (15/8).

Menurut Timboel, berdasar Buku Laporan Bulanan BPJS Kesehatan tercatat beban insentif direksi kesehatan setahun dianggarkan dalam  Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 untuk delapan direksi senilai Rp32,8 miliar atau Rp4.1 miiar perorang dengan jumlah perbulanRp342,5. Sementara itu, beban Insentif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan setahun dianggarkan Rp.17,7 miliar untuk tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan.

"Dari data di atas bisa disimpulkan kompensasi ke direksi dan dewas BPJS kesehatan sudah sangat besar. Dan dengan nilai itu saya kira direksi dan Dewas bisa menjalankan cuti dengan sangat mudah dan senang, tanpa harus ada kenaikan tunjangan cuti," cetusnya

Timboel mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dan mengevaluasi kinerja BPJS. Masih banyak target yang belum tercapai di antaranya utang iuran masih besar, kepesertaan mencapai taget UHC masih dibayangi kegagalan, pengawasan terhadap rumah sakit terkait ketentuan dalam PKS (perjanjian kerja sama) dengan rumah sakit masih lemah. 

"Termasuk juga dengan capaian investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang juga belum maksimal. Target hasil investasi dan dana kelolaan tahun 2018 tidak tercapai," tukasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya