Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dirjen Perhubungan Laut Dorong Pengurangan Sampah di Laut

Atikah Ishmah Winahyu
03/8/2019 14:20
Dirjen Perhubungan Laut Dorong Pengurangan Sampah di Laut
Sejumlah warga mengangkat sampah saat melakukan Aksi Bersih Pantai(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo, menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk menyusun strategi penanganan sampah, khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada 2025.

"Salah satu strategi mengurangi sampah plastik di laut tersebut dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," ujar Dirjen Agus dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/8).

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

Baca juga: IPC Panjang Operasikan Kapal Pembersih Sampah Laut

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.

“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” ujarnya.

Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pun mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.

Dirjen Agus mengatakan, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).

“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya