Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo, menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk menyusun strategi penanganan sampah, khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada 2025.
"Salah satu strategi mengurangi sampah plastik di laut tersebut dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," ujar Dirjen Agus dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/8).
Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Baca juga: IPC Panjang Operasikan Kapal Pembersih Sampah Laut
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” ujarnya.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pun mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.
Dirjen Agus mengatakan, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).
“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” tegasnya.(OL-5)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Rencana pengoperasian rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kian mendekati realisasi.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan puluhan ribu tiket disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2026.
Mudik Gratis Lebaran 2026 resmi dibuka! Cek jadwal pendaftaran Kemenhub, BUMN, dan Pemprov serta syarat lengkapnya di sini.
PROGRAM mudik gratis kembali dibula oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Lebaran 2026
Kemenhub telah menyiapkan program mudik gratis Lebaran 2026 sebagai langkah untuk mengurangi beban biaya perjalanan bagi masyarakat
Penelitian terbaru mengungkap penyu Kemp’s ridley sangat sensitif terhadap suara frekuensi rendah. Kebisingan kapal di pesisir kini jadi ancaman serius.
Ilmuwan temukan fenomena Marine Darkwaves, yakni kegelapan mendadak di dasar laut yang merusak ekosistem kelp dan terumbu karang.
Peneliti ungkap rahasia paus Beluga di Teluk Bristol bertahan dari inbreeding. Ternyata, strategi "berbagi pasangan" jadi kunci kesehatan genetik mereka.
Penelitian terbaru mengungkap gunung-gunung bawah laut atau seamount menjadi pusat kumpulan hiu dan predator besar. Namun habitat unik ini terancam overfishing dan trawl dasar.
Ilmuwan mengembangkan teknologi pendeteksi hiu martil langka melalui DNA lingkungan (eDNA) tanpa perlu menangkap hewan.
Jaringan Muro Lembata bertujuan merangkul segenap pemangku kepentingan untuk bergerak dalam konservasi pesisir dan ekosistem laut berbasis kearifan lokal (Muro).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved