Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Kunjungan ini dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan UU Pertembakauan.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor PT Pura pada 26 Juni 2019 lalu ini, pimpinan Pansus, Firman Soebagyo mengatakan bahwa pembahasan RUU Pertembakauan ini membutuhkan proses yang lama. ''Bukan karena tidak mampu. Namun banyak hal yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan pertembakauan sangat kompleks. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari tembakaunya sendiri, petani, industrinya, tenaga kerja, penerimaan cukai, pajak rokok, PPn, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan faktor kesehatannya. RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis.
Di kesempatan ini pula, Bea Cukai menerima banyak pertanyaan dari pansus, mulai dari penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal, dugaan maraknya pita cukai palsu, sampai dengan proses tender pengadaan pita cukai. Parjiya pun menjelaskan bahwa penerimaan cukai didominasi dari cukai rokok di mana dalam beberapa tahun terakhir targetnya selalu tercapai.
''Target cukai rokok 2019 sebesar Rp158.8 triliun merupakan target yang berat mengingat pada 2019 ada kenaikan target namun tidak disertai dengan kenaikan tarif. Peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor yang bisa mendistorsi penerimaan. Berdasarkan survei UGM, pada 2018 masih ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasar. Dengan 52,63%-nya merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemudian memberikan target kepada kami agar pada 2019 dapat ditekan menjadi 3%,'' paparnya.
Pimpinan pansus lainnya, Bambang Haryadi menyoroti soal pengadaan pita cukai. ''Kenapa harus melalui mekanisme tender padahal yang akan menang ya itu-itu saja?”
Ia pun menyarankan agar proses pengadaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan singkat atau melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menanggapi saran Bambang, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala DH kemudian menjelaskan bahwa mekanisme tender ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan di Undang-Undang Cukai di mana pengadaannya harus melalui tender. ''Namun demikian jika proses tersebut perlu diubah agar lebih efisien maka akan kami kaji untuk diusulkan di RUU Cukai.''
Saran lainnya disampaikan oleh salah seorang anggota pansus, Hendrawan Supratikno. Dia menambahkan bahwa industri hasil tembakau merupakan industri strategis dan merupakan andalan dalam menjawab permasalahan tentang konten lokal, tenaga kerja, penerimaan, dan lainnya.
Semestinya industri ini diproteksi bukan justru seolah-olah mau dimatikan. DPR menginformasikan akan membahas RUU ini secara konprehensif dengan semua faktor menjadi pertimbangan. Yakni mulai dari tembakau, petani, industri, tenaga kerja, penerimaan negara, dan juga kesehatan.
Di akhir kunjungan, ia pun mengapresiasi penjelasan yang diberikan Bea Cukai. ''Saya surprise dan terima kasih atas penjelasan yang detil dan jelas dari Bea Cukai,'' ungkapnya. (RO/OL-10)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved