Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Pertembakauan dengan DPR

Mediaindonesia.com
04/7/2019 18:11
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Pertembakauan dengan DPR
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menerima Pansus RUU Pertembakauan.(DOK BEA CUKAI)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Kunjungan ini dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan UU Pertembakauan.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor PT Pura pada 26 Juni 2019 lalu ini, pimpinan Pansus, Firman Soebagyo mengatakan bahwa pembahasan RUU Pertembakauan ini membutuhkan proses yang lama. ''Bukan karena tidak mampu. Namun banyak hal yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan pertembakauan sangat kompleks. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari tembakaunya sendiri, petani, industrinya, tenaga kerja, penerimaan cukai, pajak rokok, PPn, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan faktor kesehatannya. RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis.

Di kesempatan ini pula, Bea Cukai menerima banyak pertanyaan dari pansus, mulai dari penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal, dugaan maraknya pita cukai palsu, sampai dengan proses tender pengadaan pita cukai. Parjiya pun menjelaskan bahwa penerimaan cukai didominasi dari cukai rokok di mana dalam beberapa tahun terakhir targetnya selalu tercapai.

''Target cukai rokok 2019 sebesar Rp158.8 triliun merupakan target yang berat mengingat pada 2019 ada kenaikan target namun tidak disertai dengan kenaikan tarif. Peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor yang bisa mendistorsi penerimaan. Berdasarkan survei UGM, pada 2018 masih ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasar. Dengan 52,63%-nya merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemudian memberikan target kepada kami agar pada 2019 dapat ditekan menjadi 3%,'' paparnya.

Pimpinan pansus lainnya, Bambang Haryadi menyoroti soal pengadaan pita cukai. ''Kenapa harus melalui mekanisme tender padahal yang akan menang ya itu-itu saja?”

Ia pun menyarankan agar proses pengadaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan singkat atau melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menanggapi saran Bambang, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala DH kemudian menjelaskan bahwa mekanisme tender ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan di Undang-Undang Cukai di mana pengadaannya harus melalui tender. ''Namun demikian jika proses tersebut perlu diubah agar lebih efisien maka akan kami kaji untuk diusulkan di RUU Cukai.''

Saran lainnya disampaikan oleh salah seorang anggota pansus, Hendrawan Supratikno. Dia menambahkan bahwa industri hasil tembakau merupakan industri strategis dan merupakan andalan dalam menjawab permasalahan tentang konten lokal, tenaga kerja, penerimaan, dan lainnya.

Semestinya industri ini diproteksi bukan justru seolah-olah mau dimatikan. DPR menginformasikan akan membahas RUU ini secara konprehensif dengan semua faktor menjadi pertimbangan. Yakni mulai dari tembakau, petani, industri, tenaga kerja, penerimaan negara, dan juga kesehatan.

Di akhir kunjungan, ia pun mengapresiasi penjelasan yang diberikan Bea Cukai. ''Saya surprise dan terima kasih atas penjelasan yang detil dan jelas dari Bea Cukai,'' ungkapnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya