Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemenkeu Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp200 per Lembar

Nur Aivanni
02/7/2019 17:55
Kemenkeu Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp200 per Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant )

KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu, tarif kantong plastik jika dikenakan cukai nantinya akan berkisar Rp450-500 per lembar.

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik, misalnya Denmark Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg dan Filipina yang saat ini masih dalam proses usulan sebesar Rp259.422/kg.

"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).

Pengenaan tarif cukai tersebut berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, lanjut Sri Mulyani, akan berdampak kepada inflasi. Hanya saja tidak terlalu besar.

"Kita melihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045%," ungkapnya.

Baca juga: Kampus Diminta tidak Gunakan Plastik Sekali Pakai

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun atau dihasilkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel moden di seluruh Indonesia.

Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.

Sejumlah daerah pun telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan pun sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.

Di Banjarmasin, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh retail toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016.

"Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya