Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu, tarif kantong plastik jika dikenakan cukai nantinya akan berkisar Rp450-500 per lembar.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik, misalnya Denmark Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg dan Filipina yang saat ini masih dalam proses usulan sebesar Rp259.422/kg.
"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Pengenaan tarif cukai tersebut berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, lanjut Sri Mulyani, akan berdampak kepada inflasi. Hanya saja tidak terlalu besar.
"Kita melihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045%," ungkapnya.
Baca juga: Kampus Diminta tidak Gunakan Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun atau dihasilkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel moden di seluruh Indonesia.
Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.
Sejumlah daerah pun telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan pun sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.
Di Banjarmasin, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh retail toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016.
"Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.(OL-5)
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved