Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan begitu, tarif kantong plastik jika dikenakan cukai nantinya akan berkisar Rp450-500 per lembar.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempat menjabarkan negara-negara lain juga telah mengenakan tarif cukai plastik, misalnya Denmark Rp46.768/kg, Afrika Selatan Rp41.471/kg, Malaysia Rp63.503/kg, Kamboja Rp127.173/kg dan Filipina yang saat ini masih dalam proses usulan sebesar Rp259.422/kg.
"Untuk komparasi dengan hal tersebut, kami mengusulkan dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kilo atau tarif cukai per lembarnya adalah Rp200 perak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Pengenaan tarif cukai tersebut berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, lanjut Sri Mulyani, akan berdampak kepada inflasi. Hanya saja tidak terlalu besar.
"Kita melihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045%," ungkapnya.
Baca juga: Kampus Diminta tidak Gunakan Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jelas Sri Mulyani, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun atau dihasilkan oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel moden di seluruh Indonesia.
Komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional yang semakin meningkat, harus menjadi perhatian semua pihak. Sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.
Sejumlah daerah pun telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan pun sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.
Di Banjarmasin, sambungnya, juga sudah lebih dulu melarang kantong plastik di seluruh retail toko modern dan minimarket sejak 1 Juni 2016.
"Jambi melarang penyediaan kantong plastik ritel dan toko sejak 1 Januari 2019," tambahnya.(OL-5)
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Imbauan juga ditujukan kepada penyedia jasa angkutan udara, darat, dan laut agar mengacu pada harga yang wajar.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved