Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Indonesia Minta Filipina Klarifikasi Hambatan Ekspor Kopi

Andhika Prasetyo
28/6/2019 12:30
Indonesia Minta Filipina Klarifikasi Hambatan Ekspor Kopi
Petani memanen kopi Arabika di perladangan kawasan lereng Gunung Sindoro, Desa Tlahab, Kledung, Temanggung, Jawa Tengah.(ANTARA/Anis Efizudin)

INDONESIA meminta klarifikasi atas notifikasi yang disampaikan Filipina terkait penerapan tindakan pengamanan perdagangan khusus pertanian (special agricultural safeguards/SSG) atas produk kopi instan asal Tanah Air.

Permintaan itu ditegaskan dalam sidang komite pertanian reguler (Committee on Agriculture/CoA) ke-91 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, Senin (26/6) lalu.

SSG merupakan salah satu instrumen yang diatur dalam perjanjian pertanian (Agreement on Agriculture/AoA). Instrumen tersebut memperbolehkan negara anggota WTO mengenakan tarif tambahan pada produk pertanian mereka apabila volume impor produk tersebut melebihi tingkat tertentu atau harganya jatuh di bawah tingkat tertentu.

Namun, SSG hanya bisa diterapkan pada produk pertanian yang telah direservasi oleh suatu negara dalam schedule of commitment di WTO.

Menurut Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional Lili Yan Ing, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam pasal 5 AoA WTO, tingkat harga tertentu (trigger price) untuk pengenakan SSG atas suatu produk pertanian harus didasarkan pada rata-rata harga produk tersebut di periode 1986-1988.

Baca juga: Bengkulu Ekspor Sarang Walet ke Taiwan

Itu pun perlu dioperasikan secara transparan, relevan dan didukung oleh data-data publik yang terpercaya.

Sementara, penetapan trigger price untuk kopi Instan dan ekstrak kopi yang dinotifikasi Filipina kepada WTO hanya memasukan data 1986.

“Mereka menetapkan trigger price untuk produk kopi instan sebesar PHP 203,74 per kg. Sementara, kami, merujuk pada sumber data yang digunakan Filipina dalam notifikasinya ke WTO yaitu Philippine’s National Statistics, mengalkulasi trigger price yang seharusnya dinotifikasi adalah sebesar PHP 115,22 per kg,” ujar Lili melalui keterangan resmi, Jumat (28/6).

Notifikasi yang disampaikan Filipina lebih tinggi lantaran mereka hanya memasukkan data dari 1986 saja, bukan rata-rata antara 1986-1988.

“Dengan demikian, berdasarkan kalkulasi, analisis, dan argumen yang dipaparkan dalam sidang tersebut, Indonesia meminta Filipina dapat segera mengklarifikasi dan menotifikasi perubahan trigger price kopi instan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Lili. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik