Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan langkah Kementerian Kesehatan yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir total iklan rokok di situs daring. Hal itu disampaikan karena pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan terkait promosi produk.
"Kami tak setuju atas permintaan Kemenkes yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan itu memenuhi peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk, dan bungkus," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, kata Rochim, berdasarkan Pasal 3 PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada usia 18 tahun ke atas.
Ia pun sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi. Namun, ia khawatir jika iklan di internet diblokir secara total, itu akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan publik.
Melalui keterangan resminya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti juga menegaskan anggotanya selama ini taat pada peraturan pemerintah.
"Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah harus menciptakan keharmonisan di industri hasil tembakau (IHT). Kegaduhan justru kian memperparah IHT yang berkontribusi sekitar 10% dari penerimaan negara.
Saat ini IHT menyerap 6 juta tenaga kerja, mulai petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, hingga jutaan pedagang. Karena itu, Moefti menegaskan pihaknya menolak pelarangan total rokok di situs daring.
"Rokok merupakan produk legal yang bisa diiklankan sesuai peraturan perundangan berlaku, termasuk internet sehingga pelaku IHT dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," ungkap Moefti.
Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menkominfo untuk memblokir iklan di situs-situs daring. (E-3)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved