Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenperin tak Setuju Larangan Iklan Rokok

E-3
20/6/2019 08:55
Kemenperin tak Setuju Larangan Iklan Rokok
Ilustrasi Rokok(Dok.MI/Grafik)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan langkah Kementerian Kesehatan yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir total iklan rokok di situs daring. Hal itu disampaikan karena pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan terkait promosi produk.

"Kami tak setuju atas permintaan Kemenkes yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan itu memenuhi peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk, dan bungkus," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, kata Rochim, berdasarkan Pasal 3 PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada usia 18 tahun ke atas.

Ia pun sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi. Namun, ia khawatir jika iklan di internet diblokir secara total, itu akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan publik.

Melalui keterangan resminya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti juga menegaskan anggotanya selama ini taat pada peraturan pemerintah.

"Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah harus menciptakan keharmonisan di industri hasil tembakau (IHT). Kegaduhan justru kian memperparah IHT yang berkontribusi sekitar 10% dari penerimaan negara.

Saat ini IHT menyerap 6 juta tenaga kerja, mulai petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, hingga jutaan pedagang. Karena itu, Moefti menegaskan pihaknya menolak pelarangan total rokok di situs daring.

"Rokok merupakan produk legal yang bisa diiklankan sesuai peraturan perundangan berlaku, termasuk internet sehingga pelaku IHT dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," ungkap Moefti.

Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menkominfo untuk memblokir iklan di situs-situs daring. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya