Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV turut menggelar inspeksi terkait penerapan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada Senin (20/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan, inspeksi dilakukan untuk memastikan maskapai telah menerapkan aturan sesuai dengan KM 106 Tahun 2019.
"Sejauh ini, berdasarkan laporan belum ditemukan adanya maskapai yang menerapkan tarif di atas TBA (tarif batas atas), untuk itu diharapkan maskapai dapat secara konsisten untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut," kata Polana dalam pernyataan resmi, Senin (20/5).
Inspeksi dilaksanakan oleh Inspektur angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dilakukan pengecekan tarif tiket pesawat secara acak kepada empat maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air.
Sebagaimana diberitakan, maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service, rute penerbangan Denpasar–Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp1.431.000, dengan TBA yang tercatat di KM 106 pada 2019 Rp1.431.000.
Baca juga: ISEI Promosikan Sawit dan Kopi Indonesia ke Swiss
Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya menerapkan tarif penumpang sebesar Rp638 ribu, dengan TBA yang tercatat di KM 106 2019 Rp638 ribu.
"Sedangkan PT Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir telah menerapkan peraturan KM 106 2019, di mana secara random check di beberapa rute baik secara manual maupun online, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran TBA maupun TBB (tarif batas bawah)," jelas Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV, Elfi Amir.
Elfi menambakan, pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala.
"Tidak hanya melakukan inspeksi penerapan aturan baru terkait TBA, kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara," tutup dia. (OL-1)
Program Motis yang berjalan sejak 2014 hanya menyerap kurang dari 1 persen pemudik motor, sehingga kurang efektif mengurangi beban jalan.
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Rencana pengoperasian rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kian mendekati realisasi.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan puluhan ribu tiket disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2026.
Mudik Gratis Lebaran 2026 resmi dibuka! Cek jadwal pendaftaran Kemenhub, BUMN, dan Pemprov serta syarat lengkapnya di sini.
Tiket mahal terjadi karena bertepatan memasuki libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2026 maka khusus penerbangan ke Medan mengalami peningkatan harga.
Budi menjelaskan karena pada saat itu memasuki libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2026 maka khusus penerbangan ke Medan mengalami peningkatan.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
PENGAMAT penerbangan Alvin Lie berpandangan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memberatkan perusahaan maskapai.
Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh tim satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Direktur eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan harga avtur bukanlah penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat domestik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved