Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Masyarakat Diminta Pahami Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Andhika Prasetyo
19/5/2019 21:20
Masyarakat Diminta Pahami Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat
Calon Penumpang Pesawat(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Pramesti, meminta masyarakat untuk mempelajari dan benar-benar memahami aturan baru terkait tarif pesawat.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya memicu protes dari pihak pengguna jasa angkutan udara.

"Masyarakat harus memahami bahwa tarif batas itu bukan harga tiket," ujar Polana melalui keterangan resmi, Minggu (19/5).


Baca juga: Bendungan Rotiklot di NTT Siap Diresmikan Besok


Tarif hanyalah salah satu komponen yang masih harus ditambah komponen-komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarif kebandarudaraan sehingga akhirnya menjadi harga tiket final.

"Masyarakat perlu memahami harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena sangat dipengaruhi kurs mata uang. Misalnya, biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi, dan lain-lain," jelasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya