Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce

Nur Aivanni
29/3/2019 18:20
Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Ada empat hal yang dipertimbangkan atas penarikan PMK tersebut. Pertama, perlunya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga yang akan mengumpulkan informasi dari perusahaan e-commerce.

Kedua, perlu sosialisasi dan komunikasi lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Ketiga, menyiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce. Keempat, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil, survei dari asosiasi e-commerce yang diperkirakan rampung akhir tahun ini.

"Dengan mempertimbangkan keempat hal itu, saya memutuskan untuk menarik PMK 210/2018. Dengan demikian yang selama ini simpang siur tanggal 1 April akan ada pajak, itu semuanya sudah ngga benar dan memang ngga bener," kata Sri Mulyani usai meninjau KPP Tebet dan KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tunda Penerapan Aturan Pajak E-Commerce

Dengan ditariknya PMK tersebut, lanjut Sri Mulyani, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, tadi ada dari influencer, pensiunan, agen asuransi, kalau anda seorang youtuber, kalau anda mendapatkan penghasilan, maka anda memiliki kewajiban untuk tetap bayar pajak seperti biasa," tuturnya.

Ia pun berharap keputusan penarikan PMK tersebut bisa membuat masyarakat tenang dan tidak membuat berbagai macam spekulasi mengenai isu-isu perpajakan di dunia digital.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya