Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat luas agar dapat lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang tersebar di tengah perkembangan teknologi saat ini yang demikian pesat.
Hal itu berkaitan dengan adanya sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan kasus pinjaman online yang berujung petaka.
"Kita harus bisa menghadapi perkembangan teknologi 4.0. Kalau melihat ada iklan atau informasi online, lihat apakah betul itu peminjaman online resmi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).
Baca juga: Kominfo Diminta Blokir Situs Fintech tak Terdaftar OJK
Argo menyatakan, masyarakat harus secara aktif mengecek aplikasi pinjaman online banyak beredar di masyarakat luas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman.
"Kami minta masyarakat harus arif. Jangan sampai terpengaruh betul kalau belum paham. Jangan sampai kata orang, cuma tidak paham," ujar Argo. (OL-7)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved