Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Susul Bitcoin, Aladin Coin Juga Harus Diwaspadai

Tesa Oktiana Surbakti
25/1/2018 15:44
Susul Bitcoin, Aladin Coin Juga Harus Diwaspadai
Susul Bitcoin, Aladin Coin Juga Harus Diwaspadai(Ist)

PERKEMBANGAN mata uang digital (cryptocurrency) menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Setelah Bitcoin, tidak lama lagi Aladin Coin sebagai investasi berbasis cryptocurrency menyusul masuk.

Aladin Coin diperkenalkan perusahaan investasi asal Amerika Serikat, yakni Aladin Capital.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan adanya larangan terhadap penggunaan mata uang digital lantaran mengandung risiko bagi masyarakat, termasuk mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Dia pun menyayangkan perusahaan investasi yang tidak mengindahkan larangan regulator. Wimboh menekankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 sudah jelas diatur bahwa mata uang yang resmi digunakan dalam sistem pembayaran ialah Rupiah.

"(Mata uang digital) ini kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran. Dalam undang-undang sudah jelas sistem pembayaran kita mata uang Rupiah. Bagi sektor jasa keuangan kalau produknya sudah dilarang otoritas, ya jangan dilanggar. Harus patuh dong," ujar Wimboh saat ditemui di market outlook 2018 Mandiri Investasi di Jakarta, Kamis (25/1).

Edukasi dikatakannya menjadi kunci penting agar masyarakat dapat lebih cermat menyikapi perkembangan uang digital. Terutama literasi terkait risiko.

"Jangan masyarakat sampai enggak paham apa itu cryptocurrency, apa itu Bitcoin kita OJK akan dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat literasi supaya masyarakat paham risikonya, sehingga kalau ada apa-apa, dia sudah tahu," imbuhnya.

Apalagi peredaran mata uang digital dapat dilakukan di luar sektor jasa keuangan. Meski pemerintah masih mengkaji risiko lebih lanjut dari pemanfaatan uang digital, risiko yang tercermin jelas ialah penyimpangan ke arah praktik kejahatan. Mulai dari mendukung transaksi ilegal, tindak pindana pencuian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme.

Pun, belum ada regulator atau otoritas selaku supervisi maupun mengatur penggunaan mata uang virtual. Wimboh mengakui pihaknya belum mengetahui detil apakah Aladin Capital masuk dalam sektor jasa keuangan yang diawasi OJK. Kendati demikian, apabila Aladin Capital masuk dalam kategori sektor jasa keuangan, maka segala produk investasi yang dipasarkan harus dilaporkan terlebih dahulu.

"Kalau dia adalah Aladin Capital itu jasa keuangan yang kita awasi, harus lapor. Saya enggak tahu Aladin Capital ini termasuk jasa keuangan yang kita awasi atau tidak," tukas Wimboh. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya