Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tanggalkan Mental Kekerasan

07/9/2022 05:00
Tanggalkan Mental Kekerasan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

KEKERASAN di dunia pendidikan terus muncul berulang kali. Mulai dari tingkat sekolah dasar hingga level perguruan tinggi. Pelakunya pun mulai dari tenaga pendidik, siswa, dan bahkan orangtua. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi.

Fakta yang jelas patut disesalkan karena menggambarkan ketidakberdayaan lembaga pendidikan untuk menghapus sekaligus melawan aksi-aksi kekerasan. Tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor 1 seolah meneguhkan fenomena puncak gunung es aksi kekerasan di institusi pendidikan.

Disebut puncak gunung es karena ada indikasi kekerasan semacam itu kerap terjadi, dan lebih banyak yang tidak terungkap daripada yang mencuat di publik.

Ditambah lagi terungkap fakta ada kesan pihak pesantren menutupi penyebab kematian, yang kian menguatkan indikasi bahwa aksi kekerasan ini telah merasuk hingga ke sistem satuan pendidikan.

Santri asal Palembang, Albar Mahdi bin Rusdi, dipulangkan ke rumahnya dengan tubuh yang sudah terbujur kaku. Jenazah diantar oleh perwakilan pondok yang awalnya menyebut penyebab kematian Albar karena terjatuh akibat kelelahan.

Pengakuan bahwa penyebabnya karena aksi kekerasan baru diutarakan setelah keluarga memaksa untuk membuka keranda dan kain kafan. Keluarga menemukan sejumlah luka lebam yang menjadi indikasi kuat Albar bukan meninggal karena terjatuh saat mengikuti kegiatan perkemahan Kamis-Jumat.

Yang lebih menyakitkan bagi keluarga korban, dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian itu pun tidak disikapi dengan upaya hukum. Tidak ada laporan polisi yang dilayangkan oleh Gontor.

Kementerian Agama baru bereaksi setelah kasus ini menjadi viral karena mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Setelah viral, akhirnya manajemen Gontor menyampaikan permohonan maaf.

Menjadi ironi, pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan untuk menuntut ilmu dengan nyaman, aman, dan menyenangkan justru menjadi petaka bagi santrinya.

Mesti ada solusi konkret untuk memutus segala bentuk kekerasan semacam ini. Jika di lembaga pendidikan saja masih terjadi kekerasan, tidak perlu heran kalau di tengah-tengah kehidupan masyarakat, kekerasan masih mewarnai interaksi sosial.

Dalam konteks kasus tewasnya Albar Mahdi, tentu keadilan mesti ditegakkan. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas tewasnya santri kelas 5i tersebut agar para pelakunya diganjar hukuman setimpal demi memberikan efek jera bagi publik.

Polisi juga harus cermat menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana upaya menghalangi penegakan hukum, obstructions of justice, yang dilakukan pihak-pihak terkait yang ingin menutupi penyebab kematian Albar Mahdi.

Tentu yang paling utama, inilah saatnya mengevaluasi ekosistem pendidikan sehingga benar-benar nirkekerasan. Tanggalkan segala bentuk potensi kekerasan. Jangan beri ruang sedikit pun, bahkan kendati itu bertujuan menempa mental peserta didik.

Bukan dengan kekerasan, mendidik dengan kedisiplinanlah yang dapat membentuk pribadi siswa menjadi pribadi tangguh. Semua pasti sepakat bahwa kekerasan bukanlah watak peradaban modern yang mengutamakan solusi damai di setiap persoalan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.