Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tanggalkan Mental Kekerasan

07/9/2022 05:00
Tanggalkan Mental Kekerasan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

KEKERASAN di dunia pendidikan terus muncul berulang kali. Mulai dari tingkat sekolah dasar hingga level perguruan tinggi. Pelakunya pun mulai dari tenaga pendidik, siswa, dan bahkan orangtua. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi.

Fakta yang jelas patut disesalkan karena menggambarkan ketidakberdayaan lembaga pendidikan untuk menghapus sekaligus melawan aksi-aksi kekerasan. Tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor 1 seolah meneguhkan fenomena puncak gunung es aksi kekerasan di institusi pendidikan.

Disebut puncak gunung es karena ada indikasi kekerasan semacam itu kerap terjadi, dan lebih banyak yang tidak terungkap daripada yang mencuat di publik.

Ditambah lagi terungkap fakta ada kesan pihak pesantren menutupi penyebab kematian, yang kian menguatkan indikasi bahwa aksi kekerasan ini telah merasuk hingga ke sistem satuan pendidikan.

Santri asal Palembang, Albar Mahdi bin Rusdi, dipulangkan ke rumahnya dengan tubuh yang sudah terbujur kaku. Jenazah diantar oleh perwakilan pondok yang awalnya menyebut penyebab kematian Albar karena terjatuh akibat kelelahan.

Pengakuan bahwa penyebabnya karena aksi kekerasan baru diutarakan setelah keluarga memaksa untuk membuka keranda dan kain kafan. Keluarga menemukan sejumlah luka lebam yang menjadi indikasi kuat Albar bukan meninggal karena terjatuh saat mengikuti kegiatan perkemahan Kamis-Jumat.

Yang lebih menyakitkan bagi keluarga korban, dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian itu pun tidak disikapi dengan upaya hukum. Tidak ada laporan polisi yang dilayangkan oleh Gontor.

Kementerian Agama baru bereaksi setelah kasus ini menjadi viral karena mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Setelah viral, akhirnya manajemen Gontor menyampaikan permohonan maaf.

Menjadi ironi, pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan untuk menuntut ilmu dengan nyaman, aman, dan menyenangkan justru menjadi petaka bagi santrinya.

Mesti ada solusi konkret untuk memutus segala bentuk kekerasan semacam ini. Jika di lembaga pendidikan saja masih terjadi kekerasan, tidak perlu heran kalau di tengah-tengah kehidupan masyarakat, kekerasan masih mewarnai interaksi sosial.

Dalam konteks kasus tewasnya Albar Mahdi, tentu keadilan mesti ditegakkan. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas tewasnya santri kelas 5i tersebut agar para pelakunya diganjar hukuman setimpal demi memberikan efek jera bagi publik.

Polisi juga harus cermat menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana upaya menghalangi penegakan hukum, obstructions of justice, yang dilakukan pihak-pihak terkait yang ingin menutupi penyebab kematian Albar Mahdi.

Tentu yang paling utama, inilah saatnya mengevaluasi ekosistem pendidikan sehingga benar-benar nirkekerasan. Tanggalkan segala bentuk potensi kekerasan. Jangan beri ruang sedikit pun, bahkan kendati itu bertujuan menempa mental peserta didik.

Bukan dengan kekerasan, mendidik dengan kedisiplinanlah yang dapat membentuk pribadi siswa menjadi pribadi tangguh. Semua pasti sepakat bahwa kekerasan bukanlah watak peradaban modern yang mengutamakan solusi damai di setiap persoalan.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.